Surat Ahli Waris Terdakwa Kasus KONI: Ahmadi dan Pejabat Dispora Terima Aliran

Senin, 30 September 2024 | 19:23:55 WIB

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Ahli waris tiga terdakwa kasus KONI Kota Sungai Penuh meminta keadilan terkait penanganan kasus yang menimpa keluarganya. Mereka mengklaim bahwa proses hukum yang berjalan dinilai tidak adil dan mengharapkan perhatian serta keadilan dari Kejati Jambi.

Dengan beredarnya surat permintaan keadilan yang dituju kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ahli waris Saaduddin, Mardjohan, dan Bukhari.

"Dalam kasus aliran dana KONI Kota Sungai Penuh, terdapat empat pejabat yang teridentifikasi menerima dana tersebut dan diakui oleh Para Tersangka saat dalam persidangan. Setelah pengakuan dari tersangka, Mereka adalah:

1. Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir menerima Rp. 150.000.000, dimana uang tersebut diantar langsung oleh ketiga tersangka ke kediamannya.

2. Don Fitri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Menerima Aliran dana sebesar Rp. 100.000.000, dimana uang tersebut diambil langsung oleh yang bersangkutan ke pengurus KONI Kota Sungai Penuh.

3. Joharman Sekretaris Dispora Kota Sungai Penuh menerima Aliran sebesar Rp. 50.000.000,

4. Jondri Kabid Olahraga Dispora Kota Sungai Penuh menerima Aliran sebesar Rp. 50.000.000, dengan alasan menutup kasusnya yang berjalan di Kejari Sungai Penuh kasus stadion mini yang mana dua tersangka telah ditahan namun kenapa Jondi tidak?"isi permintaan keadilan Ahli waris tiga tersangka kasus KONI Kota Sungai Penuh.

"Adapun maksud dari permintaan ahli waris meminta keadilan ditegakkan dan jangan tumpang tindih, dan meminta keadilan yang mana 4 Pejabat yang menerima aliran dana KONI supaya diusut tuntas,"tambah isi dalam permintaan keadilan Ahli waris Kasus KONI Kota Sungai Penuh.

Beberapa bulan setelah penetapan tiga tersangka kasus KONI Kota Sungai Penuh dan pengakuan para tersangka bahwa ada empat pejabat yang menerima aliran dana.

Namun hingga Akhir September 2024 belum ada penjelasan hukum tentang penerima aliran dana tersebut.

Aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Ari, meminta agar pihak baik Kejari ataupun Kejati untuk menegakkan keadilan dan mengupas tuntas kasus aliran dana KONI Kota Sungai Penuh yang menyeret nama empat pejabat yang ada di Kota Sungai Penuh.

"Kejari Sungai Penuh ataupun Kejati Jambi untuk mengusut tuntas kasus aliran dana KONI Kota Sungai Penuh agar keadilan benar benar ditegakkan,"tegasnya.(Idp)

Terkini