Ini Pokir Maswan Gerindra yang Direalisasikan Sejak 2019 Hingga 2024

Ahad, 15 Desember 2024 | 18:24:32 WIB

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Pembagunan yang dilakukan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus dilakukan di Kecamatan Pesisir Bukit. Hal tersebut merupakan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Sungai Penuh Daerah Pemilihan Dua (Kecamatan Pesisir Bukit, Koto Baru, dan Hamparan Rawang), Maswan. 

Sebagai wakil rakyat salah satu tugas dan fungsinya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat, baik itu dalam kemajuan pembangunan, pendidikan dan tata kelola pemerintahan desa.

Maswan mengatakan, bahwa tentang Pokir anggota dewan yang ada di daerah pemilihannya, khususnya di Kecamatan Pesisir Bukit merupakan usulan dirinya berdasarkan penjaringan aspirasi dari masyarakat. Pokir dewan merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan APBD.

"Adapun usulan yang telah direalisasikan, yaitu Pembagunan jalan Pengasah tahun 2022, tembok penahan tebing Sungai Pengasah setiap tahun dari tahun 2019 hingga 2024, Pembukaan jalan lingkar pengasah - RPH Sungai Sirah tahun anggaran 2022, Drainase jalan Sudomo tahun 2023, jembatan dan jalan KM 10 - Sungai Liuk tahun anggaran 2023, Drainase jalan Muradi Simpang Sungai Liuk - SPBU tahun anggaran 2023-2024, jalan lingkungan dari SDN 045 Desa Koto sampai Masjid Baitunnur 4 Sungai Liuk tahun anggaran 2024," kata Maswan kepada media ini, Minggu (15/12/2024)

Tidak hanya itu, Politisi Gerindra itu pun mempersembahkan Jembatan Sungai Pengasah untuk masyarakat 4 desa Sungai Liuk, yang sedang dibangun tahun 2024 ini. 

"Termasuk juga irigasi-irigasi yang di bangun di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit," ujarnya 

Politisi besutan Partai Presiden Prabowo itu menjelaskan, bahwa sesuai UUD 1945 Pasal 20 A ayat 1, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi dewan adalah Legislasi, Anggaran, dan pengawasan. 

"Demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat, dan saya selaku wakil rakyat  akan terus memperjuangkan dan kawal aspirasi masyarakat kedepannya, baik pada saat reses dalam penyerapan aspirasi masyarakat, maupun usulan langsung berupa proposal untuk disampaikan ke OPD terkait," tandasnya.(Idp)

Terkini