Dinilai Kebal Hukum, Masyarakat Minta APH Tindak Mafia BBM Subsidi Regar Meranti

Sabtu, 29 November 2025 | 20:42:37 WIB
Dinilai Kebal Hukum, Masyarakat Minta APH Tindak Mafia BBM Subsidi Regar Meranti

Kepulauan Meranti  (SekataNews.com) - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor Provinsi Riau yang dipimpin Julianto, melakukan langkah cepat menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Investigasi difokuskan pada sebuah gudang milik Regar, di kawasan kota Selatpanjang yang disebut sebagai dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Investigasi langsung dilakukan pada Jumat, 28 November 2025, itu sebagai tindak lanjut atas keluhan publik BBM subsidi di Meranti, fenomena yang disinyalir kuat dipicu permainan distribusi dan pengalihan BBM bersubsidi ke jalur ilegal.

Kepada media ini Julianto, membenarkan bahwa timnya telah meninjau gudang di Jalan Tanjung Harapan, kota Selatpanjang, dan menemukan sejumlah kejanggalan.

 “Kami meninjau langsung lokasi yang dicurigai. Terlihat adanya kegiatan penimbunan BBM bersekala besar dengan ratusan drum stok didalam gudang tersebut. Beberapa pelangsir juga terlihat menunggu antri dengan  menggunakan gerobak, khususnya lalu lintas tanki-tanki kecil dan drum yang diduga mengangkut BBM bersubsidi,” kata Julianto, Sabtu 29 November 2025.

Ketua LSM KPK Topikor, itu menambahkan bahwa letak gudang yang strategis, pinggir jalur perairan, disebut menjadi akses utama pengangkutan BBM melalui kapal laut , modus umum penyelewengan minyak di wilayah kepulauan.

"Praktik dugaan ilegal ini memicu penyebab kelangkaan BBM subsidi di Selatpanjang serta bisa melonjaknya harga eceran. Situasi ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi energi yang diperuntukkan meringankan beban masyarakat," tambahnya.

Dijelaskan Julianto, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana: Penjara hingga 6 tahun Denda maksimal Rp60 miliar, Satgasus KPK Tipikor Riau memastikan bahwa proses investigasi akan ditingkatkan. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau, Pertamina, aparat penegak hukum (APH) lainnya. Sekaligus Julianto mengeluarkan seruan tegas kepada jajaran pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.

“Tolong Bapak Bupati, Bapak Kapolda, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI hal ini ditertibkan. Ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Informasi bahwa ada oknum di belakang ini harus ditindaklanjuti. Ini memang luar biasa, harus diberantas,” pungkasnya menegaskan.

Ia juga mengakan investigasi lanjutan dikabarkan akan memperluas penelusuran ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam alur distribusi hingga jaringan penadah.***

 

Terkini