Polres Pelalawan Tahan Ibu Diduga Eksploitasi 3 Anak Manusia Silver

Selasa, 16 Juni 2026 | 21:36:58 WIB
Polres Pelalawan Tahan Ibu Diduga Eksploitasi 3 Anak Manusia Silver

Pelalawan (Sekatanews.com) -  Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang perempuan berinisial SM, 31 tahun, Senin 15 Juni 2026 terkait laporan tindak pidana eksploitasi anak di wilayah Simpang Kualo Kel. Pkl Kerinci Kota. Laporan teregisterLP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 15 Juni 2026.

Pelaku SM diamankan petugas Polsek Pangkalan Kerinci bersama Kapolsek AKP Shilton, S.I.K., M.H. Saat ini kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan dan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk pendampingan psikologis 3 anak korban.

Tersangka inisial SM, 31 tahun, merupalan seorang perempuan bekerja mengurus rumah tangga, yang beralamat di Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Roau.

Tersangka dijerat dengan pasal  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2016, Pasal 88. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Hal dini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi kepada awak media baru-baru ini.

"Kami tidak toleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak. SM sudah diamankan dan proses hukum berjalan. Tiga anak korban saat ini dalam perlindungan dan pendampingan psikolog. Kami imbau orang tua/wali tidak menjadikan anak sebagai alat mencari keuntungan. Jika ada yang melihat praktik serupa, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," katanya, mengungkapkan.

Adapun kronologis penangkapan, pada Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB diketahui 3 anak diperintahkan mengamen dan menjadi manusia silver di lampu merah Jl. Lintas Timur Pkl Kerinci hingga malam hari dengan target setoran. Pukul 21.30 WIB warga membawa anak-anak ke Polsek Pkl Kerinci karena khawatir. 

Kapolsek AKP Shilton bersama anggota langsung ke lokasi pukul 22.00 WIB, mengamankan SM dan membawa ke Polsek untuk penyelidikan. Barang bukti diamankan: uang tunai Rp100.000, 1 ember biru, 1 celengan coklat. Tindakan: buat LP, terima BB, amankan pelaku.

"Masa kecil bukan untuk target setoran. Lampu merah harusnya jadi tempat berhenti sejenak, bukan tempat anak kehilangan haknya untuk sekolah dan bermain," pungkasnya.***

Terkini