Warga Lapor 110, Percobaan Perampasan Mobil, Tak Kunjung Diproses

Senin, 06 Juli 2026 | 17:30:00 WIB
Wajah para mata elang dari tangkapan layar video korban, Davidson.

Sumut (Sekatanews.com) - Peristiwa yang dialami oleh warga asal Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Davidson, kembali menuai sorotan publik. Davidson mengaku mengalami tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok diduga Mata Elang alias debt collector saat melintas di wilayah Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan pengakuan Davidson, rombongan mata elang, itu berjumlah lebih dari sepuluh orang dengan menggunakan dua unit mobil diduga melakukan pengejaran, memepet kendaraan dari depan dan belakang, serta menghalangi laju mobil yang dikendarainya. Saat itu Davidson bersama istri dan keluarganya sedang mengantar adiknya untuk pindah domisili dari Kabupaten Pelalawan menuju Sidikalang dengan dua kendaraan yang berjalan beriringan.

Situasi yang berlangsung hampir satu jam, itu sempat membuat suasana semakin mencekam. Davidson, menghubungi layanan darurat Polri 110 untuk meminta perlindungan karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam.

Di tengah ketegangan itu, istri Davidson dilaporkan mengalami syok hingga pingsan. Warga sekitar bersama rekan-rekan Davidson kemudian membantu mengangkat korban sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul, untuk mendapatkan perawatan medis.

"Istri saya memiliki riwayat penyakit jantung dan baru menjalani pemeriksaan kesehatan pada 13 Juni 2026. Menurut dokter, dirinya tidak boleh mengalami tekanan psikologis, kepanikan, maupun kondisi yang dapat memicu gangguan jantung. Namun insiden tersebut, justru menyebabkan tekanan mental yang berat bagi saya dan keluarga," katanya, mengungkapkan.

Ironisnya, Namun, bukannya menolong, para kelompok Mata Elang tersebut malah menyebut insiden yang menimpa istri Davidson, itu "Pura-pura".

"Salah seorang debt collector menyebut bahwa kondisi istri saya yang pingsan hanyalah pura-pura, saat kerumah sakit jelas-jelas ada riwayat dokter tertera. Dan mereka menyampaikan kendaraan tersebut telah dialihkan dengan nama orang lain," tambahnya.

Lebih lanjut Davidson, menjelaskan ketika petugas Kepolisian datang, ia berharap laporan polisi (LP) tarkait apa yang keluarganya alami saat itu. Namun, mereka diarahkan melakukan mediasi oleh penyidik di Mapolres Humbang Hasundutan. 

Dalam kondisi yang masih panik setelah istrinya pingsan, Davidson mengaku dibujuk dan diyakinkan oleh penyidik agar menandatangani sebuah surat hasil mediasi. Ia mengklaim penandatanganan dilakukan di Polres Humbang Hasundutan dalam keadaan tertekan dan surat tersebut tidak diperbolehkan untuk difoto ataupun didokumentasikan. Setelah surat ditandatangani, Davidson menyatakan laporannya atau LP tetap tidak diterima.

"Anggota Polres pada saat itu mengatakan kalau bapak buat laporan, nanti jauh kalau tempat bapak jika laporannya di proses, sehingga laporan saya tidak diterima malah membuat surat tertulis untuk saya tanda tangani," jelas Davitson.

Peristiwa yang kerap terjadi, itu kini memunculkan pertanyaan publik mengenai perlindungan hukum terhadap Davidson, dan keluarganya serta profesionalisme penanganan aparat pemegak hukum (APH) dalam menerima laporan masyarakat, terkhusus dugaan perampasan kenderaan di jalanan.

Untuk diketahui, secara hukum, praktik penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai adanya cidera janji (wanprestasi) atau apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. 

Dalam kondisi demikian, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan dan tidak dibenarkan menggunakan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan debitur.

Kasus yang dialami Davidson, pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut perlindungan hak-hak warga negara, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus tetap menghormati hukum, hak asasi manusia, dan rasa kemanusiaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan, debt collector yang terlibat, Polsek Pollung, maupun Polres Humbang Hasundutan terkait kronologi dan laporan yang disampaikan korban dalam hal ini Davidson.***

Terkini