KERINCI - Proyek pembangunan Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci dengan nilai Hps Rp.24,3 Milyar disorot. Proyek tersebut diduga menampung material ilegal.
Menurut keterangan Yosep Rizal aktivis LSM Kabupaten Kerinci mengungkapkan bahwa pembangunan proyek Bandara diduga menyalahi aturan.
"Kami mendukung penegak hukum untuk turun ke lokasi Bandara. Dugaan kami galian C ilegal di Desa Koto Petai dan Desa Koto Tuo Ujung Pasir menyuplai bahan material di Proyek Rp. 24,3 milyar itu," ungkap Yosep Senin, (5/8).
Pantauan di lapangan hampir ratusan dump truk beroperasi dijalan Ujung Pasir tersebut. "Ada dua titik lokasi, dari hasil galian tersebut digunakan untuk penimbunan proyek bandara Depati Parbo dengan pengangkutan menggunakan ratusan Dum Truck, yang sedang dilaksanakan oleh PT. Putra RATO Mahkota," ungkapnya.
"Kegiatan pertambangan tersebut tidak pernah meminta izin kepada ke pihak kepala desa, Desa Koto Petai, dan Desa Koto Tuo- Ujung Pasir," urainya.
Beredar isu dikalangan media menyebutkan bahwa pembangunan proyek Bandara tersebut belum dimulai. Yang menjadi pertanyaan dari mana material yanng ada di dalam Bandara itu?. Untuk menambah informasi lebih dalam lagi, dalam waktu dekat sejumlah media akan melakukan investigasi di lokasi proyek Bandara.(Idp)