SUNGAI PENUH - Polisi melepas tiga tersangka kasus dugaan jual beli tanah, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Kerinci. Tersangka yang dilepas itu, yakni LS, AK, dan ID.
Setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at, 2 Agustus 2024, namun selang beberapa hari ketiga tersangka telah dibebaskan.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim, AKP Veri Setiawan membenarkan, bahwa ketiga tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah telah dilepaskan.
"Iya betul, karena pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. Sehingga pelapor mencabut LP (laporan) nya," kata Kasat kepada SekataNews.com, Rabu (7/8)
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang perempuan, karena diduga telah melakukan penggelapan jual beli tanah. Mereka adalah AK, ID, dan LS.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap terkait kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh pada tahun 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan penggelapan yaitu LS, AK dan ID, dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Satu diantaranya merupakan Kepala desa Tanjung Sam, Kabupaten Kerinci, yakni LS.
"Iya, hari ini kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan. Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS," ujar Kapolres, dalam jumpa di Mapolres Kerinci, Jumat (2/8).
Informasi yang didapat masih ada lagi korban yang akan melapor terkait kasus penggelapan dilakukan oleh tiga tersangka ini.
"Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci," tandas M. Mujib.(Idp)