KERINCI - Abdul Rahman Ketua Forum Kades Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci diduga menerima gaji ganda selama 4 tahun. Pasalnya, sebelum menjabat Kades Air Panas Sungai Abu (Abdul Rahman red) diduga tercatat sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Kerinci.
"Ya, sebelum menjadi Kades Abdul Rahman bekerja sebagai penyuluh pertanian. Tetapi statusnya tidak diketahui pasti apakah honorer atau PNS," ujar salah satu warga kepada wartawan
Selain itu, lanjut dia, ada bantuan mesin untuk kelompok tani dari Pemerintah tetapi mesin tersebut tidak pernah terlihat.
Sementara itu, Faisal salah satu aktivis mengatakan, penerimaan gaji ganda sudah masuk ranah pidana.
"Harusnya dia (Kades Abdul Rahman red) memilih salah satu apakah tetap menjadi penyuluh atau menjabat sebagai Kades," kata Faisal
Selain itu, gaji yang diterimanya selama bekerja harus dikembalikan ke kas Negara. "Penerimaan gaji ganda dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi," bebernya.
"APH diminta memanggil Abdul Rahman kades Air Panas Sungai Abu terkait penerimaan gaji ganda," tandasnya
Sementara itu, Abdul Rahman Kades Air Panas Sungai Abu, menyangkal telah menerima gaji ganda, dan termasuk bantuan mesin untuk petani dan bantuan sapi.
"Apa yang diberitakan tentang saya itu tidak benar semua," sebut Abdul Rahman yang pernah mengaku punya bekingan di APH dan Inspektorat.
Sebelumnya, aktivis LSM Kabupaten telah resmi melaporkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa dan penggelapan bantuan mesin untuk petani dan bantuan sapi diduga kuat dilakukan oleh Abdul Rahman Kades Air Panas Sungai Abu yang juga Ketua Forum Kades Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(Idp)