Panwascam Tanah Kampung Buka Pendaftaran PTPS

Kamis, 12 September 2024 | 16:36:00 WIB

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Kampung membuka pendaftaran bagi 19 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran dan penerimaan telah dibuka sejak 12 sampai 28 September.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung Paisal Putra, S.H mengatakan, sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung telah menggelar sosialisasi pendaftaran pada 9 -11 September 2024.

“Panitia adalah Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran juga di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung. Kemudian nanti ada pengumuman perpanjangan pada 29 September sampai 1 Oktober ” katanya Rabu (12/9/2024).

Paisal Putra, S.H menjelaskan, syarat untuk untuk pengawas TPS adalah harus memiliki ijazah di atas SMA dan minimal berusia 21 tahun.

“Tapi jika di desa itu untuk mencari ijazah yang SMA kesusahan, Bawaslu tidak menurunkan grade kualifikasi pendidikan. Namun menurunkan usianya (menjadi) 17 tahun atau memiliki hak pilih,” tuturnya.

Pendaftar yang sudah lolos administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12 sampai 22 Oktober. Penetapan dan pengumuman calon terpilih dilakukan pada 23 sampai 25 Oktober.

“Kalau misalnya ada pergantian calon terpilih pada 23 Oktober sampai 2 November. Untuk pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan pada 3 dan 4 November,” terang Paisal Putra, S.H.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi membuka pendaftaran sebanyak 6.931 petugas PTPS yang nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi TPS di 11 Kabupaten/Kota, 144 Kecamatan, 2.585 Kelurahan/Desa se-Provinsi Jambi pada Pilkada 2024 mendatang.

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berikut daftar persyaratan pendaftaran PTPS Pilkada 2024.

• Warga Negara Indonesia
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
• Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.(Idp)

Terkini