Pelalawan (Sekatanews.com) - Puluhan tahun beroperasi sejak tahun 1998 PT. Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP) tidak pernah berkontribusi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Perbuatan perusahaan di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS), itu terkuat saat manajement perusahaan hadir pertama kalinya audiensi bersama tim Gugus Tugas Reformas Agraria (GTRA) dan masyarakat tiga Desa Kecamatan Teluk Meranti, di ruang rapat Bupati Pelalawan, di Pangkalan Kerinci, pada Rabu, 2 September 2026 kemarin.
Saat audiensi koordinator warga Desa Pulau Muda Ali, menyampaikan terkait kewajiban 20%, lahan diluar HGU, CSR, dan kewajiban lainnya tidak mendapatkan jawaban. Ironisnya saat Bupati Pelalawan H. Zukri, selaku ketua GTRA menanyakan terkait pola kemitraan kewajiban perusahaan 20%, itu baru terkuak tidak pernah terealisai selama puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
"Sekarang saya tanya, pernah tidak menjumpai saya selama beroperasi membahas kewajiban perusahaan 20% untuk masyarakat," kata Bupati, menanyakan tegas.
Pihak menajement PT. THIP yang diwaliki oleh Samsul, Aidil Fitri, dan rombongan saat itu dijawab oleh Samsul, bahwa untuk kewajiban 20% pola kemitraan memang belum ada selama puluhan tahun tersebut. Dan menyampaikam belum pernah sama sekali menjumpai Bupati Zukri, selama hampir 2 periode menjabat.
"Belum pak," singkat Samsul, dengan nada nyeleneh sambil senyum-senyum tipis.
Mendengar jawaban tak memberi solusi, itu tim GTRA Pelalawan sepakat akan membentuk tim sesegera mungkin dalam penyelesaian masyarakat Desa Pulau Muda dengan PT THIP tersebut.
“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan," pungkas Bupati Zukri, menegaskan.***