Soal Keselamatan, Aktivis Sebut APRIL Banyak Tak Memanusiakan Pekerja

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:09:51 WIB
Soal Keselamatan, Aktivis Sebut APRIL Banyak Tak Memanusiakan Pekerja

Pelalawan (SekataNews.com) - Maraknya kecelakan kerja yang terjadi diwilayah jalan poros konsesi APRIL Grup perusahaan Pemilik Modal Asing (PMA), itu akhir-akhir ini menjadi nilai misteri tersendiri oleh berbagai pihak. Kali ini datang dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pelalawan.

"Menurut saya di duga April gagal dalam menjamin keselamatan pekerja. Padahal APRIL selalu membanggakan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (OHS) mereka," kata Kabid Investigasi LIRA, Joe Kampe.

April Grup, tambahnya, sering menyatakan untuk terus meningkatkan pemeliharaan lingkungan kerja yang selamat, sehat dan aman bagi seluruh karyawan, kontraktor, konsumen dan pengunjung. "Namun yang terjadi saat ini jelas bertolak belakang dengan apa yang digaungkan," tegas Joe, saapaannya ini dengan nada kecewa.

Seperti temuan baru-baru ini saja contohnya, di jalan poros PT RAPP atau wilayah konsesi APRIL Grup, itu masih ditemukan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut penumpang, padahal kajadian memilukan yang memakan 15 korban, yang masih dibawah bendera APRIL Grup milik pangusaha Taipan Sukamto Tanoto, itu masih hangat ditempayan dan menggelegar ditelinga peristiwa pilu tersebut.

"Kami menganggap dan menilai Mobil truk angkut pekerja rekanan PT. RAPP tidak memanusiakan manusia, kenapa bisa begitu?, Karena mobil truk itu adalah mobil angkutan barang dan hewan. PT. RAPP selama ini ikut terlibat pembiaran yang mana mobil truk modifikasi ini di jadikan angkutan pekerja keluar masuk kawasan APRIL Grup," ungkap Joe, saat banyak menemukan truck modifikasi areal APRIL Grup melintas.

Dalam hal ini Joe, kembali mempertanyakan ketegaskan aparat penegak hukum, apakah  harus memakan korban dulu baru Polres Pelalawan dan instansi berwenang ada tindakan. 

"Tentu kita sebagai masyarakat tidak menginginkan hal itu terjadi lagi, maka dari itu kita minta Polres Pelalawan dan instansi berwenang untuk segera menindak, jangan ada lagi pembiaran," tegas Joe, berharap.

Bahkan tambahnya, beberapa waktu lalu Polres Pelalawan tegas menyatakan bakal mengusut tuntas soal Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan. 

Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

"Mengangkut pekerja atau karyawan menggunakan truk adalah terlarang karena secara aturan fungsinya adalah untuk angkutan barang," pungkas Joe, mengakhiri, kepada SekataNews.com.

Sementara itu, pihak Corporate Communication (Corcom) PT. RAPP atau APRIL Grup, dikonfirmasi soal terkait, sampai berita ini ditayangkan, tak kunjung mendapatkan balasan.***

Tags

Terkini