Pelalawan (SekataNews.com)- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemerhati Perkebunan dan Lingkungan (GEMPPAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pelalawan pada Rabu, 14 Mei 2025. Aksi ini menuntut ketegasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Surya Bratasena Plantations (PT. SBP).
Koordinator aksi, Jumri, menyampaikan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, di antaranya:
Mengukur ulang HGU PT Surya Bratasena Plantation (PT. BSP) , karena diduga terdapat kebun tanpa izin di luar konsesi HGU.
Menolak perpanjangan HGU perusahaan sebelum seluruh dugaan pelanggaran diselesaikan secara hukum.
Menindak tegas perusahaan yang merusak DAS di dalam kawasan perkebunan serta mendesak perusahaan untuk menghijaukan tanam hutan di sepanjang sungai- sungai di PT SBP.
Melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan PT Surya Bratasena Plantations yang diduga tidak memiliki IMB.
Menyelamatkan ekosistem sungai demi keberlangsungan hidup generasi masa depan.
“Jangan anggap remeh pelanggaran lingkungan dan hukum. Ini soal masa depan. Kami tidak akan diam melihat sungai dirusak dan hukum dikangkangi oleh perusahaan!," tegas Jumri dalam orasinya.
Selain Jumri, Ahmad Dani, Koordinator II aksi, juga menyampaikan seruan tegas yang turut menggema di lokasi aksi. Ia mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SBP, terutama terkait kerusakan DAS dan perizinan yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin melihat aksi nyata dari pemerintah, bukan hanya janji kosong. Jangan sampai perusahaan besar seperti PT Surya Bratasena lepas begitu saja dari tanggung jawab. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi lingkungan kita,” ujar Ahmad Dani.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin turun langsung menemui massa dan menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti secara serius. Ia memerintahkan seluruh dinas teknis dari Pemkab Pelalawan untuk turun ke lokasi PT SBP pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Kami sangat serius menanggapi tuntutan masyarakat. Besok seluruh dinas terkait akan kita turunkan ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” kata Wabup Husni Tamrin.
Ia juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit, dan melihat isu IMB sebagai peluang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau memang ada bangunan tanpa IMB, tentu ini bisa kita tindaklanjuti untuk menambah pemasukan daerah. Pemerintah tidak akan diam,” tambahnya.
GEMPPAL menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas, dan mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan.***