Telah Sesuai Regulasi, Pemdes Balmer Ajak Masyarakat Tak Terpangaruh Hoaks

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:23:58 WIB
Telah Sesuai Regulasi, Pemdes Balmer Ajak Masyarakat Tak Terpangaruh Hoaks

Pelalawan (SekataNews.com) - Pemerintah Desa (Pemdes) Balam Merah (Balmer), Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan-Riau, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. 

Kepala Desa (Kades) Balam Merah, Abdul Kadir, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tudingan yang beredar karena tidak berdasarkan data akurat dan tanpa kalrifikasi langsung. Seluruh pelaksanaan Dana Desa dilakukan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan,” kata Abdul Kadir, pada Selasa, 1 Juli 2026.

Terkait tuduhan adanya kegiatan fiktif, seperti pengerasan jalan usaha tani, PAUD, dan peningkatan produksi peternakan, Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan disertai dokumentasi lengkap, termasuk laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada kegiatan yang dilaporkan tanpa pelaksanaan. Bahkan kegiatan non-fisik seperti Desa Siaga Kesehatan juga sudah dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi,” terangnya.

Selain itu, guna memperkuat pernyataan tersebut, Pemdes Balmer merujuk pada sejumlah dasar hukum utama, serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur hak desa dalam mengelola dana secara mandiri dan partisipatif.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang menjadi acuan teknis penyaluran dan pelaporan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan akuntabilitas dan pencatatan melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).

Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan prioritas nasional penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

“Seluruh kegiatan telah dicantumkan dalam APBDes dan disetujui bersama BPD serta dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan instansi terkait. Kami terbuka untuk diaudit oleh Inspektorat ataupun lembaga negara lainnya,” .

Sementara itu, Pemdes Balmer juga menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan klarifikasi.

Abdul Kadir mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat fitnah, dan menyerang pribadi atau lembaga, dapat dijerat sanksi sesuai UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kritik itu boleh, tapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan isu tanpa data dan bukti,” pungkasnya, menegaskan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Desa Balam Merah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara terbuka dan melalui jalur yang sah.***

 

Terkini