Pelalawan (Sekatanews.com) - Jajaran Polsek Ukui membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dengan mengamankan lima orang pelaku, yakni inisial MRS (47), BM (57) HPM (49), AH (17) dan RA (15) beserta barang bukti ikut disita tiga unit mesin robin, air raksa/merkuri, selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet, elbow, jerigen berisi minyak pertalite dan tiga pentolan emas hasil tambang.
Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifi, SH MH beserta anggota untuk turun melakukan penyelidikan.
Setelah ditelusuri hingga personel Polsek Ukui sampai di aliran Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, menemukan adanya aktivitas penambangan emas, Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.
Kemudian para pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan mengaku baru melakukan aksi Penambangan Tanpa Izin (PETI) selama tiga hari dan telah menghasilkan tiga pentolan emas.
Selanjutnya para pelaku penambang emas ilegal yang baru beroperasi bersama barang buktinya digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya menangkap pelaku PETI di daerah Sungai Toro tersebut.Peta
"Kini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas,
Jumat 17 Juli 2026.
Ditegaskan Kasi Humas, bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku PETI yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. Penambangan tanpa izin ini selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem.
"Kami akan proses tegas sesuai hukum yang berlaku dan melakukan pengembangan untuk mencari pemilik modal maupun penadah hasil tambang," ujar Kasi Humas lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 ayat 1 huruf b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 22 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.***