Pelalawan (SekataNews.com) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali membara di Provinsi Riau, meninggalkan jejak kerusakan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, lebih dari 510 hektare lahan di 12 kabupaten dan kota telah hangus dilalap api.
Aktivis yang juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jambi (HIMAJA) Pelalawan Riau, Fajar Nugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana ekologis ini. Ia menilai bahwa Karhutla bukan lagi sekadar musibah musiman, melainkan krisis yang membutuhkan penanganan serius dan tuntas.
"Kebakaran ini mengulang trauma lama yang belum sembuh. Asap tebal kembali menyelimuti langit Riau, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas pendidikan, dan mengancam keberlangsungan hidup generasi muda. Jangan biarkan rakyat Riau terus menjadi korban,” kata Fajar, sapaannya ini, kepada SekataNews.com.
Data yang mereka terima, Menurut BPBD Riau, Kabupaten Kampar menjadi wilayah terdampak terparah dengan luas kebakaran mencapai 132 hektare, diikuti Rokan Hulu seluas 107 hektare. Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat ada 259 titik panas di Pulau Sumatera, 42 di antaranya berstatus kepercayaan tinggi dan berpotensi memicu kebakaran baru.

(Karhutla yang terjadi diduga kuat disalahsatu Konsesi HTI di Kabupaten Pelalawan)
Oleh sebab itu, Fajar mendesak pemerintah, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pelaku Kerhutla, terutama pemilik Konsesi baik itu Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, termasuk korporasi, khususnya di Kabupaten Pelalawan," tegas Aktivis muda tersebut.
Dan untuk perusahaan pemegang izin konsesi hutan untuk bertanggung jawab penuh, atas kelestarian lingkungan sesuai UU No 32 tahun 2009, baik itu pelaku Karhutla maupu yang sedang beroperasi.
"Kami juga menyerukan upaya restorasi ekosistem dan perlindungan lingkungan jangka panjang. Karhutla bukan hanya bencana alam, ini juga bencana kebijakan dan kelalaian,” imbuhnya, menambahkan.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu kebakaran. Yang telah terjadi wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Cabut izin konsesi pelaku Karhutla, sebelum timbul bencana," pinta Ketum Fajar.
Pihaknya akan terus meng mengawal isu lingkungan dan mendukung langkah-langkah penyelamatan alam Riau, demi masa depan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. "Terutama Korporasi pelaku Karhutla, jika perlu kami akan aksi ketingkat Pemerintah Pusat," pungkas Kader Himapersis, yang baru dikunjungi Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, baru-baru ini.***