Pelalawan (SekataNews.com) - Masih ingat siswa/siswi SMA kelas jauh yang diusir ahli waris pemilik lahan hibah tempat dibangunnya ruang kelas jauh sebelumnya. Saat ini mereka telah mendapatkan hak sebagai pelajar yang sejatinya prorgam wajib belajar 12 tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Permendikbud.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama bersama masyarakat yang peduli, kami dari Pemdes bisa membangun 3 lokal semi permanen untuk anak-anak kami bisa bersekolah dengan layak dan tenang dari gangguan luar," kata Kades Pulau Muda Andika, Rabu, 20 Agustus 2025.

(Kades Pulau Muda Andika, saat monitor langsung pembangunan beberapa waktu lalu bersama tenaga kependidikan SMA kelas jauh)
Hal ini terwujud berkat kerja keras Kepala Desa (Kades) Pulau Muda Andika, dan masyarakat dengan menghibahkan lahan baru dan menyumbangkan sebagian harta mereka demi kelangsungan dunia pendidikan, khususnya Desa Pulau Muda.
Yang mana digadang-gadangkan bakal menjadi SMA Negeri 4 Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Oleh Pemerintah Provinsi Riau dan terkait lainnya, dalam janji-janji saat rapat dan usulan sebelumnya.
"Tentunya dengan telah dijanjikan oleh Pemprov dan pihak terkait sebelumnya, saat ini kami yang ditagih masyarakat untuk segera menjadikan SMA kelas jauh menjadi Negeri, dalam wacana yang disepakati," ujarnya.
Selain itu Kades Andika, juga masih banyak menerima keluhan terkait Sarana dan presarana (Sarpras) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang penting, seperti WC atau Toliet, Perpus, UKS dan lain-lainnya. Sebab, menurutnya, saat ini pihaknya badu mempu menyediakan gedung dan fasilitas belajar mengajar seadanya sesuai kemampuan yang dimilikinya.
"Selain gedung layak pakai sesuai standar, disini yang penting Sarpras dan Fasum sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar anak-anak masih perlu menjadi perhatian bersama. Pemdes dan masyarakat meminta betul agar ini menjadi perhatian dan atensi bersama," pungkas Andika, berharap kepada SekataNews.com.***