Merasa Terusir di Kebunnya Sendiri, Begini Nasib Petani Sawit Sungai Menasib

Jumat, 03 Oktober 2025 | 14:52:45 WIB
Merasa Terusir di Kebunnya Sendiri, Begini Nasib Petani Sawit Sungai Menasib

Rokan Hilir (SeketaNews.com) - Ironis dan memprihatinkan, kasus sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Sungai Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Seorang petani setempat, Lek Rebo, mengaku terancam kehilangan lahan kebun sawit seluas 6 hektar yang telah ia kelola puluhan tahun bersama keluarganya.

Lahan yang sudah produktif itu, tiba-tiba diklaim oleh pihak lain pada tahun 2025. Padahal, menurut Lek Rebo, sejak lama dirinya berdomisili, menetap, dan menghidupi keluarga dari hasil kebun sawit tersebut.

"Saya sudah berjuang, menanam, dan merawat kebun ini hingga menghasilkan. Kenapa tiba-tiba sekarang ada pihak yang mengaku lahan ini milik mereka? Ada apa sebenarnya?," kata Lek Rebo kepada awak media yang didampingi Dansatgas LSM Tipikor, Dedi Indra.

Teror dan Intimidasi

Tak hanya klaim sepihak, Lek Rebo juga mengaku pernah diintimidasi saat memanen buah sawit di kebunnya sendiri. Ia bahkan dilarang mengambil hasil panen dan mendapat ancaman.

"Saya sempat melapor ke aparat penegak hukum (APH-red), tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Rasa kecewa semakin mendalam karena lahan kebun tetangga yang bersepadan tidak pernah bermasalah, namun justru kebunnya yang menjadi sasaran sengketa.

Upaya Hukum dan Gelar Perkara

Kasus ini sudah sempat diproses di Polres Rokan Hilir. Pada 7 Juli 2025, Lek Rebo memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyerahkan berbagai dokumen pendukung, baik internal maupun eksternal.

Puncaknya, pada 24 September 2025, Polres Rohil menggelar perkara langsung di lokasi kebun sawit yang disengketakan. Proses gelar perkara itu dihadiri berbagai pihak, mulai dari penghulu Sungai Menasib, kepala dusun, saksi-saksi yang mengetahui sejarah lahan, pihak penggugat dan tergugat, kuasa hukum, serta LSM pendamping. APH menekankan bahwa gelar perkara kali ini difokuskan pada pemetaan wilayah dan objek sengketa. 

"Jika ada hal lain, seperti panen sawit atau persoalan hasil kebun, itu semua harus melalui proses pembuktian,” tegas aparat kepada peserta gelar perkara.

*LSM Berkomitmen Mengawal*

LSM KPK Tipikor Riau yang mendampingi kasus ini memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kita akan monitor dan kawal kasus ini, berkoordinasi untuk mencari jalan yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Dedi Indra Saputra, Satgas LSM Tipikor.

Kasus sengketa lahan seperti yang dialami Lek Rebo, dinilai sebagai potret buram persoalan agraria di daerah. Sengketa lahan kerap kali menyudutkan petani kecil yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya dari hasil kebun.***

Terkini