Dinilai Bandel, Komisi III DPRD Pelalawan Sidak PT SBP, Temuannya Mengejutkan

Senin, 20 Oktober 2025 | 19:44:47 WIB
Dinilai Bandel, Komisi III DPRD Pelalawan Sidak PT SBP, Temuannya Mengejutkan

Pelalawan (SekataNews.com) - Sebuah Korporasi atau Perseroan Terbatas (PT) yang berinvestasi di suatu tempat seharusnya memberi manfaat pada daerah yang ditempatinya. Namun hal ini berbeda dengan PT. Surya Bratasena Plantation atau PT. SBP. Pelbagai permasalahan di korporasi yang bergerakndibifang Pabrik Kelapa Sawit (PKS), itu muncul setelah banyaknya pengaduan masyarakat diwilayah operasionalnya.

Tepatnya pada Senin, 20 Oktober 2025, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan adat Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas ketidakhadiran PT Surya Bratasena Plantation (SBP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan membahas konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat Suku Lubuk.

“Ya, kita sangat menyayangkan sikap PT SBP yang hanya mengirim surat berhalangan hadir. Niat kita untuk menyelesaikan masalah ini menjadi tertunda,” kata Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, SE.

Politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, itu menerangkan bahwa sebelumnya, PT SBP menyampaikan surat resmi kepada DPRD yang menyatakan berhalangan hadir dalam RDP. 

Forum itu semula dirancang untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk, serta instansi pemerintah daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.

"Karena perusahaan tidak hadir dalam forum resmi, maka Komisi III memilih untuk langsung turun ke lokasi guna melihat situasi di lapangan secara langsung," tegas Bung Saniman, sapaan akrabnya tersebut.

Hal senada juga dibeberkan anggota Komisi III DPRD lainnya Marwan, SH, bahwa saat Sidak dilapangan mereka menilai kondisi lingkungan saat itu sangat menghawatirkan.

Kawasan hutan dan belukar lebih kurang seluas 28 hektare yang diklaim sebagai wilayah ulayat Suku Lubuk telah mengalami kerusakan parah. Bahkan, sebagian area di sekitar aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam telah ditanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai.

"Ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan telah merusak lingkungan dan mencederai warisan budaya yang dilindungi turun-temurun oleh masyarakat adat,” ujar Marwan, politisi muda Fraksi PKB ini.

Surat permohonan RDP yang diajukan oleh Anak Betino Suku Lubuk pada 18 September 2025 menyebut kawasan Kepungan Sialang Mudo sebagai hutan adat yang memiliki nilai sakral dan dijaga secara kolektif oleh komunitas. 

Perusakan disebut telah terjadi sejak Desember 2024, namun belum mendapat penyelesaian dari pihak berwenang.

Menindaklanjuti hasil sidak, Komisi III DPRD Pelalawan akan menyusun rekomendasi resmi kepada sejumlah lembaga, termasuk DLHK, DPMPTSP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan, serta lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap izin usaha dan sertifikasi perusahaan. Bila perlu, kami minta izin PT SBP dicabut,” tegas Marwan, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SBP belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran dalam RDP maupun temuan sidak DPRD Pelalawan di lapangan.

Untuk data tambahan, PT. SBP ini juga telah dipanggil rapat oleh Pemerintah Daerah Pelalawan terkait hal yang sama dan juga permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.***

 

Terkini