Pelalawan (SekataNews.com) - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelalawan bersama Polres Pelalawan melakukan razia lapo tuak di tiga titik berbeda di kawasan Jalan Engku Raja Lela Simpang Samak RT 05/RW 06 Lingkungan Pulau Payung serta Jalan Datuk Bandar, pada Selasa 18 November 2025 kemarin. Razia dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus menindak pelanggaran terkait peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin atau Ilegal.
Dengan mengerahkan puluhan personil dari Kepolisian dan Satpol PP Pelalawan, itu tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari tiga lokasi yang berbeda dan membawa seluruh barang bukti ke Mako Satpol PP Kabupaten Pelalawan.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankam berupa, Miras jenis Anggur merah 1 krat 8 botol, bir bintang 24 botol, bir itam 6 botol, guenees 1 krat 14 botol, dan tuak 1 ember 2,5 kong, dari 3 lokasi tersebut.
Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Tengku Junaidi, melalui Kepala Bidang Trantibum Yandi, kepada media ini, bahwa atas perintah Kasat dilakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dai Polres Pelalawan.
"Ya, tim gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan melakukan razia di lapou tuak dengan mengamankan minuman keras," ungkapnya, Rabu 19 November 2025.
Hal tersebut juga dibenarkan, Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes, bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat atau Kantibmas diwilayah hukumnya.
"Selama razia berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pemilik lapo. Barang bukti kini diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***