Oleh: Direktur LBH NADI, ADAM DEYANT BIHARU, S.H.
JAMBI (Sekatanews.com) - Keresahan dan kekecewaan terhadap pemerintah menjadi sebuah keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan demikian merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri terkadang keresahan dan kekecewaan tersebut diutarakan secara tidak proporsional dan beretika. Hal ini kerap dipersepsikan sebagai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Saat ini, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara merumuskan kembali ketentuan khusus yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pemerintah. KUHP secara eksplisit merumuskan norma yang melarang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Norma tersebut tertuang dalam Pasal 240 KUHP, "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II". Namun demikian, pasal ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika terdapat aduan dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.
Lantas muncul pertanyaan mengenai siapa "Pemerintah" yang dimaksud dalam pasal tersebut? Merujuk penjelasan Pasal 240 KUHP, "Pemerintah" yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat dan Lembaga Negara.
Namun jika merujuk pada konsep ketatanegaraan Indonesia, pemerintah secara luas mencangkup pula pemerintah daerah sebagai satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dimana Gubernur, Bupati atau Walikota dikategorikan pula sebagai pimpinan pemerintahan di daerah. Lantas muncul pertanyaan lain, apakah kepala daerah dikategorikan juga sebagai subjek yang dapat menerapkan Pasal 240 KUHP untuk melaporkan pihak-pihak yang dirasa menghinanya?
Ini bukan semata-mata pertanyaan yang sifatnya teoritis, mengingat dalam praktik diberbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi, tidak sedikit masyarakat yang sering menyuarakan kritik, kekecewaan, bahkan kemarahan terhadap kepala daerah. Lantas bagaimana jika kritik tersebut dianggap sebagai sebuah penghinaan bagi dirinya? Apakah Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, juga dapat menerapkan Pasal 240 KUHP kepada orang-orang yang dianggap menghinanya? Tafsir ini jika dibiarkan terbuka tanpa batasan, maka potensial menjadi alat pembungkaman berekspresi di tingkat daerah.
Secara tegas, penjelasan Pasal 240 KUHP telah melintasi pihak yang dapat melaporkan tindakan penghinaan dalam Pasal 240 KUHP sebagai sebuah delik aduan. Sehingga pada saat Gubernur dan Bupati/Walikota merasa dihina, menurut pendapat Saya pengaduan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan, melainkan disampaikan kepada Menteri di bidang pemerintahan daerah sebagai representasi Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, harus segera dibentuk peraturan pelaksana atau peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan KUHP, guna mempertegas dan merinci kembali mengenai ruang lingkup berlakunya Pasal 240 KUHP. Dengan demikian, maka ambiguitas subjek yang dimaksud dalam pasal tersebut akan semakin jelas dan tidak multitafsir.
Tulisan ini tentunya tidak Saya maksudkan untuk menakut-nakuti para aktivis dan kaum kritis. Tulisan ini hadir sebagai sebuah refleksi mengapa keberadaan pasal penghinaan terhadap pemerintah menuai penolakan luas. Kekhawatiran yang sangat jelas mengenai kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Saat ini, Pasal 240 memiliki kekuatan hukum mengikat seiring berlakunya KUHP baru. Apakah keberadaannya akan menjadi instrumen penyeimbang antara kritik dan etika, atau menjelma sebagai alat kriminalisasi terhadap suara-suara kritis, terkhusus bagi para aktivis dan masyarakat sipil di Provinsi Jambi?.(*)