Pelalawan (SekataNews.com) - Masih ingat kejadian ribuan berbagai jenis ikan hingga ikan dilindungi mati dan mengapung di Sungai Kampar pada 11 November 2025 lalu. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kejadian ribuan ikan mati di Sungai Kampar, itu yang diduga kuat akibat limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Komisi III Kabupaten Pelalawan telah sepakat memberi sanksi kepada beberapa perusahaan diantaranya PT Asian Agri, PT APR, PT RAPP anak usaha Royal Golden Eagle (RGE) atau April Grup dan PT. Adei Plantations & Industri atau KLK Grup.
Dari informasi yang dirangkum dalam berita sebelumnya, DLH Pelalawan merilis bahwa tim penegakan hukum (Gakkum) dari petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah memverifikasi lapangan dan melakukan uji kualitas air secara menyeluruh di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Provinsi Riau.

"Verifikasi dilakukan oleh petugas PPLH dengan menyusuri aliran sungai kampar, saat diperiksa sungai Kampar dalam keadaan surut di bawah normal. Dengan kondisi air sungai demikian, alat pemantauan kualitas air tidak dapat beroperasi," kata Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra ST M.Si.
Dilanjutkannya, DLH sendiri dalam melakukan pengambilan dan pengujian sample kualitas air pada titik strategis seperti di outfall dari oulet kanal PT. Adei, outfall sungai Seingkulim, Sungai Kampar bagian Hulu, outfall PT. APR dan RAPP, kanal PT IIS dan drainase PT. RAPP, sungai Kampar bagian hikir Desa Sering, air limbah outlet effluent PT. RAPP dan air limbah outlet effluent PT. APR.
"Jadi pengambilan sample air itu pada titik titik strategis mengacu pada PP nomor 22 tahun 2021 dan Permenlh nomor 15 tahun 2014,"jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, secara alamiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut dalam perairan dan dapat menyebabkan terganggunya kehidupan biota air, termasuk kematian ikan.
"Akumulasi berbagai aktivitas disepanjang aliran sungai, antara lain aktiviatas industri dan perkebunan di sekitar lokasi kejadian serta pasang surut Sungai Kampar turut mempengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan," bebernya
Ditegaskan Eko, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya ditemukan ketidaksesuaian pada kanal pembuangan air limbah (effluent) milik PT. RAPP dan APR yang menyebabkan bercampur air dari dua kanal tersebut.
Selain itu, adanya kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan. Limbah dari kegiatan penumbangan kayu berwarna hitam pekat dan kemudian dibuang langsung ke sungai.
"Pelanggaran lainnya yang ditemukan saat verifikasi lapangan PPLH DLH Pelalawan adanya linpasan steam strap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa pipa boiler PT. RAPP yang dibuang langsung tanpa pengolahan IPAL terlebih dahulu," ungkapnya.
Dilanjutkannya, pembuangan air limpasan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan IPAL dari drainase pabrik RAPP masuk ke kanal PT. Inti Indosawit Subur kebun buatan yang bermuara ke Sungai Kampar.
"Kami menemukan Indikasi pelanggaran pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan kegiatan dilapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar," pungkasnya menegaskan.
Selain itu, Komisi III DPRD Pelalawan juga telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), bersama jajaran manajemen April Gruop dan dan PT Adei Plantation, pada Senin 26 Januari 2026 lalu.
Kepada awak media Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Zakri menegaskan bahwa pihak legislatif memberikan instruksi keras kepada ketiga perusahaan tersebut untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka. Langkah ini dinilai mendesak agar pencemaran lingkungan yang sangat merugikan ekosistem dan warga tidak terulang kembali di masa depan.
"Kami meminta komitmen nyata dari PT RAPP, PT Asian Agri, dan PT Adei Plantation. Perbaikan sistem pengelolaan limbah adalah harga mati agar kejadian akhir tahun lalu tidak menjadi rutinitas yang merusak lingkungan kita," tegas H. Zakri, usai memimpin rapat didampingi anggota komisi Efrizon SH M.Kn.
Pengakuan Berbeda Humas Corcom APRIL Grup

(Tim Humas atau Corcom PT RAPP atau April Grup saat wawancara ekslusif di kantor SekataNews.com)
Sementara itu, Humas atau Corporate Communication (Corcom) PT RAPP Budi Firmansyah melalui Yudhi Juliandra, saat dikonfirmasi enggan menjawab soal sanksi dan dugaan kelalaian pihak perusahaaan dalam pengelolaan IPAL, namun mereka tetap menyangkal dan bersekukuh bahwa IPAL nya sesuai baku mutu, mesti berbeda dengan temuan adanya linpasan steam strap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa pipa boiler PT. RAPP yang dibuabg langsung tanpa pengolahan IPAL dan pelanggaran lainnya menurut PPLH DLH Pelalawan.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan DLH Pelalawan, hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan APR memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku. DLH juga menyampaikan bahwa kondisi kualitas air Sungai Kampar dipengaruhi oleh berbagai faktor dan aktivitas di sepanjang aliran sungai," sangkalnya, kepada media ini.
PT RAPP dan PT APR berjanji akan terbuka pada tindak lanjut kedepan, dari semua pihak berwenang terkait baik dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) maupun pihak lain yang berkompeten. Sebab menurut Komisi III dalam RDP lalu, untuk bentuk sanksi semua kewenangan Pusat dan Provinsi baik itu sanksi dugaan kelalaian maupun terkait lingkungannya.
"RAPP dan APR berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan serta terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam proses klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan," pungkasnya.***