Skandal Ijazah Palsu, Polisi Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:20:55 WIB
Skandal Ijazah Palsu, Polisi Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB kamrin.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan tersangka S yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Usai berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.

"Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini Sdr. S telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan," kata Kapolres AKBP John, melalui Kasi Humas AKP Thomas.

Kapolres Pelalawan AKBP John, juga mengatakan anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan dan untuk penanganan lebih lanjut, oknum anggota DPRD Pelalawan S, ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu.

Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

"Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli," pungkasnya.

Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan.***

Terkini