Polri di Persimpangan Moral?

Kamis, 05 Maret 2026 | 21:37:00 WIB
Istimewa

Oleh: Farhar Abrar, S.H

Jakarta – Polri seharusnya menjadi benteng hukum dan simbol keadilan negara. Sebenarnya, mandat konstitusionalnya jelas: melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Namun, aparat kini sering terlibat jaringan narkotika, melakukan kekerasan brutal, hingga melakukan pembunuhan yang mengguncang rasa aman publik.

Lebih dari itu, korupsi moral merasuki seluruh struktur organisasi, dari puncak hingga akar rumput. Nepotisme, kolusi, dan impunitas menjadi norma.

Profesionalisme sekadar jargon, sementara itu, akuntabilitas hanya formalitas. Dengan demikian, aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru memanipulasi hukum untuk kepentingan segelintir elit.

Masyarakat hidup di paradoks. Di sisi lain, aparat yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru menimbulkan ketakutan. Kepercayaan publik merosot, rasa aman terkikis, dan hukum berubah menjadi permainan bagi mereka yang memiliki koneksi atau kekuasaan. 

Oleh karena itu, setiap penegakan hukum yang tampak nyata hanya ilusi, topeng yang menutupi kriminalitas internal.

Reformasi Polri tidak bisa ditunda lagi. Apalagi, perombakan struktural tanpa perubahan budaya hanya menjadi ritual kosong. 

Negara harus bertindak tegas: membersihkan internal menyeluruh, memastikan transparansi total, dan menegakkan akuntabilitas tanpa pengecualian. Tanpa langkah radikal, Polri akan tetap merugikan rakyat sendiri.

Sebagai bukti, aparat menggunakan senjata, kekuasaan, dan legitimasi hukum untuk memperkaya elit, menekan rakyat kecil, dan menutupi pelanggaran internal. Kasus demi kasus menunjukkan bahwa aparat membunuh keadilan yang seharusnya mereka lindungi.

Jika negara gagal melakukan reformasi nyata, Polri terus mengalami degradasi moral dan budaya profesional. Akibatnya, hukum tetap formalitas kosong, legitimasi hilang, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.

Negara kehilangan simbol hukum yang kuat, sementara itu, aparat menindas dan merusak dari dalam.

Ini menjadi panggilan darurat bagi bangsa: dengan kata lain, tanpa reformasi total, hukum tetap menjadi mainan elit, dan rakyat terus menjadi korban sistem yang seharusnya melindungi mereka.

"Leges in manus sceleratorum cadunt.Hukum jatuh ke tangan penjahat"

Terkini