Dinilai Ingkar Janji, Aktivis dan Warga Kompak Tolak Perpanjangan Izin PT. Arara Abadi

Senin, 13 April 2026 | 16:30:00 WIB
Dinilai Ingkar Janji, Aktivis dan Warga Kompak Tolak Perpanjangan Izin PT. Arara Abadi

Pelalawan (SekataNews.com) - Berbagai aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) Pekanbaru bersama Ikatan Mahasiswa Pekanbaru (IMP) dan warga masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyatakan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi atau Sinarmas Grup.

Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan jalan tersebut oleh kendaraan operasional perusahaan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Jalan Datuk Laksamana adalah jalan kelas III C (TP 3C) dengan batas muatan sekitar 8–9 ton, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan Kementerian PUPR. Namun kendaraan PT Arara Abadi mencapai 40 ton lebih, ini pelanggaran serius,” tegasnya kepada SekataNews.com, baru-baru ini.

Selain persoalan pelanggaran tonase, HIPMAWAN juga menyoroti janji perusahaan yang tidak ditepati alias ingkar janji terkait perbaikan jalan.

Taufik saapnnya itu, mengatakan awalnya PT. Arara Abadi menyatakan akan memperbaiki jalan setelah Februari 2026 tetapi tidak kunjung di perbaiki, kemudian kembali menjanjikan menjelang Lebaran. Namun hingga saat ini, lebih dari satu bulan berlalu setelah lebaran, tidak ada realisasi perbaikan jalan sama sekali.

“Ini jelas bentuk ingkar janji. Jalan rusak dibiarkan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Taufik, melanjutkan.

Mereka juga mengecam masih adanya  permohonan perpanjangan izin penggunaan jalan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan turut disorot karena dinilai belum maksimal dalam pengawasan, khususnya terkait aturan yang berlaku di Dishub itu sendiri.

"Seperti Tidak adanya rambu kelas jalan (TP 3C), tidak jelasnya batas tonase di lapangan, dan lemahnya pengawasan kendaraan over tonase (ODOL)," bebernya.

Atas kondisi tersebut, mereka secara bersama-sama gabungan aktivis dan warga masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyatakan sikap

"Kami Menolak total perpanjangan izin Jalan Datuk Laksamana, mengecam PT Arara Abadi atas pelanggaran aturan dan ingkar janji, mendesak penghentian kendaraan berat di jalan tersebut, dan menuntut perbaikan jalan segera tanpa penundaan," tegas mereka.

HIPMAWAN yambah Taufik, juga menegaskan, jika tuntutan tidak diindahkan, maka pihaknya bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi massa dan jalur hukum.

"Ini bukan sekadar soal jalan, ini soal keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus melawan jika ini dipaksakan,” pungkasnya, menegaskan.***

Tags

Terkini