Sadis.!!! Tusuk Korban Puluhan Kali, Motif Rampok Brutal di Pelalawan Bikin Geram

Jumat, 19 Juni 2026 | 18:30:00 WIB
Sadis.!!! Tusuk Korban Puluhan Kali, Motif Rampok Brutal di Pelalawan Bikin Geram

Pelalawan (Sekatanews.com) - Tak ada hari naas di kalender, ungkapan ini menjadi saksi bisu ditengah kesibukan pekerja di sebuah kantor pemcairan SPB TBS PT. Malika Putri Tunggal, Desa Kiyap Jaya, Kacamatan bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Hari yang seharusnya menjadi aktivitas kerja tanpa menaruh curiga manjadi trauma tersendiri bagi karyawati administrasi yang menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal ditempat ia sedang mencari nafkah tersebut.

Tak tanggung-tanggung kebrutalan pelaku yang diketahui berinisial JA (27), itu seorang pegawai honorer disalah satu perpustakaan sekolah di Kecamatan Bandar Seikijang tersebut. Itonisnya, tanpa rasa kasihan JA, menikam korban sebanyak dua puluh dua (22) kali menggunakan gunting dan obeng. 

Berbekal cctv dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam, pasca kejadian memilukan tersebut.

Hal ini dibenarkan Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep, Jumat 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.

“Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT. 

Pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.  

“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” jelas AKP Bayu Ramadhan.  

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.  

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor. 

"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," ungkap AKP Bayu.

AKP Bayu mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 18 Juni 2026 dini hari, saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. 

Ketika hendak diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan.  

“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.  

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.  

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.***

 

Terkini