Pendatang di PT. Serikat Putra Maling Motor, 1 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:16:09 WIB
Pendatang di PT. Serikat Putra Maling Motor, 1 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Pelalawan (Sekatanews.com) - Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/ 2026/SPKT/POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 02 Agustus 2026. Dari 2 pelaku inisial WC dan RE, pelaku WC diringkus bersama bb hasil curiannya, sedangkan RE masih dalam pengejaran.

Kejadian berawal, ketika korban Salis (37), bangun tidur dan mendapati 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 2783 CX yang sudah dirombak menjadi RBT yang diparkir di samping rumah sudah raib. Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur motor korban. 

Korban yang merupakan seorang petani asal Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, itu kehilangan motor yang biasa ia gunakan untuk bekerja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Bunut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis melalui Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga membenarkan kejadian tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Olahraga Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. 

"Pada pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Wahyu Cristian, di salah satu rumah di lokasi tersebut. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR RBT. Satu pelaku lain atas nama R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran," katanya, mengungkapkan.

Dijelaskannya, tersangka yang diamankan yaitu WC (19), Laki-laki, Lahir Tandun, alamat PT. Serikat Putra Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan. 

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Bunut. Sementara pelaku lainnya berinisial R masih DPO. Darintangan pelaku diamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR yang telah dirombak RBT," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Polsek Bunut juga menghimbau agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap harta jika dirumah.

"Kapolsek Bunut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi curanmor," pungkasnya, berharap.***

 

Terkini