Mediasi di Kantor Bupati, APMDK Desak PT PHI Ikuti Aturan Pemerintah

Rabu, 09 September 2026 | 13:30:00 WIB
Mediasi di Kantor Bupati, APMDK Desak PT PHI Ikuti Aturan Pemerintah

Pelalawan (Sekatanews.com) - Tuntutan masyarakat Desa Kuala Terusan dan Desa Rantau Baru terkait kemitraan 20%, pola KKPA, persoalan anak sungai, CSR, dan kesempatan kerja kepada PT Permata Hijaun Indonesia (PHI) masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Pasalnya saat mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, di lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan, itu berlangsung cukup alot disebabkan puluhan tahun pola kemitraan 20% tak kunjung selesai.

"Kami mendesak PT. PHI ikuti aturan Pemerintah. Sejak tahun 2000 Izin HGU dan IUP dikeluarkan sampai saat ini, kemitraan 20% hak masyarakat tak kunjung terealisasi," tegas ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuala Terusan (APMDK) Josep, usai mediasi.

Josep menyayangkan, alasan PT. PHI hingga mediasi tersebut, masih membutuhkan keputusan kantor pusat. Sementara menurutnya, selama PT PHI beroperasi tidak ada persiapan yang matang untuk merealisasikan kewajiban perusahaan.

"Harusnya sejak aksi kami kemarin, sudah ada iventerisasi imternal mereka. Bukan sudah harus melibatkan Forkompinda beru mereka siapkan," tegasnya, kesal.

Selain itu, Bupati Pelalawan Zukri, diwakili Sekdakab Pelalawan Tengku Zulfan bersama pihak terkait, saat mediasi mengaminkan permintaan masyarakat, khusunya terkait pola kemitaraan atau KKPA yang menjadi kewajiban 20% investor atau perusahaan perkebunan sesuai UU yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendorong PT. PHI untuk segera berkoordinasi dengan kantor pusat terkait tuntutan kemitraan 20%. Apabila permasalahan tidak segera memperoleh penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mempertimbangkan perlibatan Forkopimda," ungkap Sekda Zulfan, menegaskan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PHI Darmiji, didampingi Humas Yusman, mengatakan akan segera membentuk pola kemitraan 20% sesuai permintaan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Ini memang kewajiban kita ya. Sesegera mungkin untuk pola kemitraan 20% akan direalisakan sesuai permintaan masyarakat. Namun untuk CSR, kita selalu terbuka setiap ada permintaan masyarakat kita," janji mereka, usai mediasi.***

Terkini