Tim GTRA Segera Panggil Manajemen Pusat PT. PHI Soal Tuntutan Warga

Jumat, 11 September 2026 | 11:26:56 WIB
Suasana mediasi masyarakat 2 desa di Kantor Bupati Pelalawan

Pelalawan (Sekatanews.com) - Puluhan tahun sejak tahun 2000 izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yak kunjung memberikan kewajiban kemitraan atau pola KKPA kepada masyarakat Desa Kuala Terusan dan Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Al hasil, pada mediasi Rabu, 9 Septembar 2026 kemarin menghasilkan beberapa poin sebagai angin segar kepada masyarakat.

Kepada Aliansi Pemuda Mahasiswa Desa Kuala Terusan (APMDK) dan warga dua desa, itu tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memastikan bakal komunikasi atau memanggil pimpinan kantor pusat PT PHI. pasalnya, saat mediasi keputusan mutlak soal pola kemitraan, jawaban perwakilan manajemen PT PHI Pelalawan Darmuji dan Humas Yusman, telah membuat kesepakatan antara dua desa terebut, namun keputusan akhir tetap dikantor pusat PT PHI itu sendiri.

"Keputusan mengenai realisasi kemitraan 20% masih menunggu keputusan dari kantor pusat PT. PHI. Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mendorong komunikasi dengan kantor pusat PT. PHI untuk memperoleh kepastian penyelesaian," kata Sekdakab Pelalawan Tengku Zulfan, menegaskan dari tim GTRA.

Mewakili Bupati Pelalawan, Sekda yang akrab sisapa Pakngah, itu menegaskan bahwa Pemkab Pelalawan mendorong PT. PHI untuk segera berkoordinasi dengan kantor pusat terkait tuntutan kemitraan 20%. Sedangkan untuk program Corporate Sosial Responcibility (CSR) dan tenaga kerja, dan alternatif usaha produktif masyarakat, saat mediasi, pihak PT PHI akan menginventarisasi seluruh tuntutan masyarakat agar jad alternatif utama untuk segera direalisasikan sesuai kebutuhan.

"Masyarakat dapat mengajukan proposal CSR kepada PT. PHI sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan terkait tenaga kerja, penerimaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kualifikasi perusahaan serta dapat didukung melalui pelatihan bagi masyarakat. Selanjutnha akan dilakukan pemetaan dan inventarisasi wilayah untuk menentukan proporsi kemitraan masing-masing desa," terangnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PHI Darmuji, didampingi Humas Yusman, mengatakan pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke kantor pusat. Dan akan menunggu hasil kesepakatan bersama nantinya.

"Dari hasil mediasi cukup kondusif, kita tinggal menunggu aja, kapan ya. HGU kami kan sampai 2030. Artinya dalam 4 tahun ini tinggal menunggu (realisasi). Selama 4 tahun inilah nanti kami kordinasi kedesa-desa soal pola kemitraan 20% tadi. Untuk CSR dan tenaga kerja udah oke mengkrucutnya di mediasi," janjinya, mengucapkan.***

 

Terkini