Pelalawan (Sekatanews.com) - Selain beberapa poin kesepakatan antara APMDK dan PT PHI tersebut, sorotan juga tertuju pada tuntutan dugaan penutupan 22 anak sungai dan pembangunan tanggul yang diduga dilakukan PT PHI sejak masih bernama PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
Dalam mediasi Rabu, 9 September 2026 lalu, itu juga membuahkan hasil kesepakatan agar dilakukan verifikasi lanjutan atas tuntutan masyarakat dua desa tersebut. Pasalnya AMPDK menilai, dari penutupan anak sungai, itu banyak keluhan masyarakat yang notabene bekerja sebagai nelayan dan petani dirugikan.
"Dalam hal ini, saat aksi di Pabrik PT PHI lalu, kami telah menyampaikan kerugian masyarakat atas penutupan 22 anak sungai, terutama dari penghasilan nelayan dan petani yang bergantung hidup pada anak sungai itu," tegas ketua AMPDK Josep.
Dengan mediasi bersama Pemda dan tim GTRA tersebut, AMPDK berharap segera diberi sanksi tegas dan mengembalikan fungsi sungai itu sebagaimana mestinya.
"Intinya masyarakat sangat dirugikan. Kami minta pihak terkait yang hadir bisa segera memberikan langkah tegas atas penutupan 22 anak sungai dan pembangunan tanggul oleh PT PHI itu," pungkasnya.
Hal senada juga ditegaskan perwakilan dua desa, Kades Kuala Terusan Hendri, bahwasannya masyarakat saat itu meminta kejelasan atas perlakuan PT. PHI, terhadap masyarakat dan lingkungan desa meresa selama PT PHI berdiri.
"Kami tidak minta banyak, masyarakat di desa kami sana membutuhkan kejelasan soal semua tuntutan yang selama ini menjadi tanggung jawab kami," terang Hendri.
Dari mediasi tersebut, Pemda Pelalawan dan perwakilan tim GTRA melalui Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra, akan segera melakukam verifikasi lanjutan dari data yang dikumpulkan masyarakat desa. Yang mana dari data desa telah dibuktikan dengan peta dari Balai terkait yang memperkuat dugaan adanya penimbunan 22 anak sungai dan pembangunan tanggul oleh PT PHI itu.
"Dalam hal ini DLH Kabupaten Pelalawan melakukan verifikasi terhadap informasi penutupan 22 anak sungai dan pembangunan tanggul,"
Saat mediasi, itu masyarakat perwakilan 2 desa langsung menyerahkan data lokasi dan kondisi anak sungai kepada DLH sebagai bahan verifikasi.
Sementara, perwakilan manajemen PT. PHI usai mediasi saat diwawancara membantah adanya penutupan 22 anak sungai dan pembangunan tanggul, selamat PT. PHI berdiri, namun jika saat PT LIH, pihaknya belum mengetahui pasti.
"Soal penutupan sungai kami belum tahu ya. Kami kan manajemen baru, jadi harus kami pelajari dulu. Karena ada komitmen nominal yang diminta, yang menurut kami tidak memungkinkan," bantah Manajer Darmuji, didampingi Humas Yusman.***