Kabut Asap Masih Melanda Negeriku : Bencana atau Peringatan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:30:00 WIB
Kondisi kabup asap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terpantau tebal.

OPINI : Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung sejumlah wilayah di Indonesia, memicu krisis kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang kian memprihatinkan. 

Hingga awal Oktober 2026, kepulan asap pekat dari sisa kebakaran gambut yang membara dilaporkan tidak hanya menyelimuti Sumatra dan Kalimantan, melainkan sudah mulai mengendap ke wilayah Sulawesi serta menyeberang ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luasan area yang terbakar sepanjang Januari hingga Juli saja telah mencapai 202.000 hektare—mengalami lonjakan drastis hingga 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Di tengah kepungan polusi udara yang masuk kategori sangat tidak sehat, gelombang tuntutan publik pun meluas untuk mempertanyakan akuntabilitas struktural di balik bencana tahunan ini.

Krisis Kesehatan dan Ancaman Ekologis Lintas Batas

Kondisi di lapangan menunjukkan eskalasi dampak yang masif. Data dari Kementerian Kesehatan per akhir Agustus 2026 mencatat karhutla telah berdampak langsung pada lebih dari 10,6 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak, dengan akumulasi lebih dari 13.400 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Di beberapa titik parah seperti Palangkaraya (Kalimantan Tengah) dan Palembang (Sumatera Selatan), jarak pandang dilaporkan menurun drastis, memaksa warga beraktivitas menggunakan masker di bawah langit yang meredup akibat partikulat beracun PM2.5. 

Di Riau, meski titik api lokal dilaporkan telah nihil berkat guyuran hujan, wilayah perkotaan seperti Pekanbaru masih sering diselimuti kabut asap yang diduga kuat merupakan kiriman dari titik-titik api yang masih membara di wilayah selatan Sumatra, seperti Sumatera Selatan.

Tidak hanya di dalam negeri, stasiun pemantau cuaca BMKG mengonfirmasi pergerakan massa asap yang didorong angin timur-tenggara telah menciptakan transboundary haze ke wilayah Sarawak, Malaysia. 

Lembaga swadaya lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa situasi ini bukan lagi sekadar masalah domestik, melainkan sebuah krisis ekologis regional.

Gugatan Sipil dan Desakan Tanggung Jawab Struktural

Meluasnya kabut asap memicu kemarahan publik dan kelompok masyarakat sipil yang menilai pencegahan di hulu masih jauh dari kata maksimal. 

Aliansi masyarakat adat dan generasi muda di Kalimantan Barat dikabarkan telah melayangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah. 

Mereka menuntut deklarasi bencana nasional, pengucuran dana darurat kesehatan, serta kompensasi nyata bagi korban dampak asap.

Para pengamat lingkungan menggarisbawahi tiga poros utama yang harus memikul tanggung jawab penuh atas krisis ini:

Pertama, Korporasi dan Pemegang Konsesi : Koalisi masyarakat sipil mendesak adanya pertanggungjawaban hukum yang menyasar aktor korporasi berskala besar, bukan sekadar peladang kecil. 

Banyak titik api terpantau berada di dalam atau berbatasan langsung dengan area konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). 

Korporasi dinilai kerap mengabaikan kewajiban menjaga fungsi hidrologis lahan gambut di wilayah konsesinya, sehingga tanah gambut menjadi kering dan sangat mudah terbakar secara masif.

Kedua, Pemerintah (Pusat dan Daerah): Pemerintahan saat ini berada di bawah sorotan tajam terkait komitmennya membenahi tata kelola gambut. 

Meski pemerintah telah mengupayakan langkah penanganan darurat dengan mengerahkan puluhan ribu personel gabungan TNI-Polri dan puluhan pesawat water bombing, kebijakan mitigasi dinilai masih bersifat reaktif.

Pengaktifan kembali badan pengelola gambut diharapkan dapat memulihkan ekosistem, namun publik menuntut adanya pengawasan dan pengetatan izin yang lebih radikal agar korporasi nakal tidak lolos dari sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Ketiga, Aparat Penegak Hukum (APH): Penegakan hukum pidana terus berjalan. Hingga akhir Agustus, otoritas kepolisian setidaknya telah menetapkan sekitar 72 tersangka individu terkait kasus pembakaran lahan dengan sengaja di Sumatra dan Kalimantan.

Kendati demikian, Greenpeace Indonesia menekankan perlunya transparansi dan keberanian penegak hukum untuk mempidanakan kejahatan lingkungan berbasis korporasi demi memberikan efek jera yang nyata, mengingat rekam jejak eksekusi denda perdata kasus lingkungan hidup di masa lalu kerap berjalan lambat.

Menghitung Kerugian Ekonomi

Bencana tahunan yang diperparah oleh siklus kering El Niño ini tidak hanya mengorbankan kesehatan publik, tetapi juga memukul roda perekonomian.

Berdasarkan analisis lembaga riset ekonomi Celios, estimasi kerugian gabungan dari sektor kesehatan, penurunan produktivitas kerja, gangguan operasional penerbangan, hingga sektor pariwisata pada periode Januari hingga Agustus 2026 saja diproyeksikan berkisar antara Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun.

Dengan sisa musim kemarau yang masih membayangi, komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih dan audit menyeluruh terhadap perizinan lahan basah/gambut menjadi satu-satunya jalan keluar agar jutaan warga tidak terus dipaksa "membayar" kelalaian ekologis ini dengan kesehatan paru-paru mereka.

Semoga dengan pengeyaran yang dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada berbagai lining sektor baru-baru ini bisa membuat efek jera bagi pelaku karhutla yang sesungguhnya alias bukan pelaku yang dikorbankan.***SEMOGA***

Tags

Terkini