Sidang Korupsi Pupuk Subsidi, Pengecer 7,5 Tahun Penjara, 2 PPL Tetap Ditahan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:36:01 WIB
Sidang Korupsi Pupuk Subsidi, Pengecer 7,5 Tahun Penjara, 2 PPL Tetap Ditahan

Pelalawan (Sekatanews.com) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Riau, menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, salah satu terdakwa dituntut hukuman tertinggi hingga 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. 

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Suratman (selaku pengecer), serta dua terdakwa lainnya, yaitu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Siti Budiarti  dan Armaita, S.P. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan penyelewengan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, untuk tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Pelalawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun rincian tuntutan masing-masing terdakwa, pertama Suratman: Dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, juta subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua Siti Budiarti: Dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan. Dan ketiga Armaita, S.P.: Dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH, kepada Sekatanews.com, Kamis 22 Oktober 2026 membenarkan terkait tuntutan masing-masing terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi tersebut.

"Kasus korupsi ini bermula ketika para terdakwa memanipulasi data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani yang berhak, justru dijual kepada pihak lain di luar ketentuan dengan harga di atas eceran tertinggi (HET), sehingga memicu kelangkaan bagi petani lokal," katanya, mengungkapkan

Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.***

Terkini