Sekatanews.com — Kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, memasuki babak baru. Amrizal telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025.
Penahanan ini langsung disikapi jajaran Partai Golkar Provinsi Jambi. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang kini berhadapan dengan proses hukum.
"Ya, kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal," ungkap Cek Endra melalui pesan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Akar Permasalahan
Perkara bermula dari dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam dokumen tersebut tercantum dua identitas berbeda yang diduga bukan milik Amrizal:
- Identitas pertama: Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, perwira aktif TNI Angkatan Darat, lahir di Lubuk Aur, 17 Agustus 1974.
?
- Identitas kedua: Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal, tercatat lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Sementara data kelahiran Amrizal yang sebenarnya tercatat berbeda — lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen ini diduga digunakan sebagai syarat untuk mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C, yang kemudian dijadikan salah satu syarat administrasi pencalonan anggota legislatif. Pada Pileg 2024, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci melalui Partai Golkar.
Perjalanan Panjang Proses Hukum
Persoalan mencuat setelah Endres Chan merasa identitas dan dokumen pendidikannya digunakan tanpa izin, lalu melaporkan ke Polda Jambi. Namun setelah sekitar satu tahun, penanganan laporan tersebut dihentikan saat itu dipimpin oleh Kombes Pol Nanang Soebeti selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Endres Chan kemudian melanjutkan laporannya ke Polda Sumatera Barat. Langkah ini menjadi titik balik — penyidik menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, dan kini proses berlanjut dengan penahanan oleh Kejari Painan.
Menuju Proses Peradilan
Dengan penahanan ini, perkara memasuki tahap yang lebih serius. Golkar Jambi menegaskan akan menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Amrizal selama proses berlangsung. Meski demikian, seluruh tuduhan yang disangkakan tetap harus dibuktikan di sidang pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.