Pelalawan (Sekatanews.com) – Sat Resnarkoba Polres Pelalawan ungkap kasus narkotika jenis sabu 201,25 gram dan ekstasi 2,62 gram berdasarkan LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan, pada 4 November 2026 kemarin. Penangkapan berlangsung Selasa 03 November 2026 sekira pukul 22.30 WIB di warung pecel lele Desa Tasik Indah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan-Riau.
Tersangka pertama H laki-laki, 39 tahun, buruh, alamat Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, saat dites urine positif methamphetamine. Sedangkan tersangka kedua S laki-laki, 32 tahun, buruh, alamat di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, juga positif methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H memimpin penyelidikan setelah tim mendapat informasi masyarakat ada mobil diduga membawa narkoba berhenti makan di warung tersebut.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu di lokasi warung pecel lele tersebut. Setelah informasi akurat diperoleh, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama H dan S.
Saat penggeledahan ditemukan 5 paket diduga sabu berat kotor 201,25 gram, 6 butir pil ekstasi berat kotor 2,62 gram, 1 ball plastik bening klip putih, 1 sendok sabu, dan 1 timbangan digital.
Barang bukti lainnya yaitu 1 kotak kaleng rokok, 1 plastik asoy warna hitam, 2 handphone Android merk It dan Vivo, serta 1 unit mobil Sigra warna putih nopol BM 1138 PX. Dari interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial (dirahasiakan) yang masih dalam penyelidikan petugas.
Kepada awak media Kasat Narkoba Iptu Rudi Syahputra membenarkan penangkapan dua kurir narkoba dari wilayah TNTN tersebut.
"Dua tersangka dan barang bukti sabu 201 gram dan ekstasi sudah kami amankan di Polres Pelalawan, jaringan pemasok lainnya sedang kami kembangkan," pungkasnya, menegaskan.***