Erupsi Gunung Merapi Timbulkan Korban, Kornas Mapala Indonesia Tegaskan Pemprov Sumbar Evaluasi Soal Ini

Ahad, 10 Desember 2023 | 16:14:29 WIB
Erupsi Gunung Merapi Timbulkan Korban, Kornas Mapala Indonesia Tegaskan Pemprov Sumbar Evaluasi Soal Ini

Sumbar (SekataNews.com) - Sejak Gunung Marapi mulai mengalami erupsi pada Ahad, 03 Desember 2023 sekitar pukul 14.54 WIB lalu, dengan tingku kolom abu mencapai 3.000 meter. Akibatnya, sejumlah titik di Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) atau sekitar gunung dilanda hujan abu vulkanik. Durasi erupsi ada selama 4 menit lebih, menurut data PVMBG Pos Pengamatan Gunung Marapi, Ahmad Rifandi, dalam keterangannya waktu itu.

Dalam hal ini, Koordinator Pusat Koordinasi Nasional (Kornas) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia Vivaldi Emri Nobel, menyayangkan dan menduga adanya kelalaian dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, yang mengakibatkan 75 Pendaki menjadi korban Erupsi Gunung Marapi, 23 Di antara korban Meninggal Dunia (MD), 52 Di antaranya selamat dari erupsi Gunung Marapi tersebut.

"Kita bisa melihat ini sangat bertentangan dengan Peraturan meteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami," kata Kornas Vivaldi Emri Nobel ini menegaskan.

Ditambahkan Valdi sapaannya ini, bangaimana Standar Operasional Prosedure (SOP) pendakian TWA?. Gunung Marapi yang disusun oleh Balai BKSDA Sumatra Barat, tidak sesuai dengan standar pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Saat gunung marapi melutus waspada atau level II. 

"Pada Pasal 1 Pada Permen No 15 Tahun 2011 Sudah jelas menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat dalam Upaya mengurangi risiko bencana gunungapi, Gerakan tanah dan gempa bumi, dan tsunami," ungkapnya.

Menurut pemuda energik ini, pendaki yang memasuki lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau SOP yang di tetapkan pengelola atau pemberi izin. Oleh sebeb itu, kenapa bisa dibiarkan para pendaki saat rawan atau status waspada. Dengan hal itu mereka meminta penegasan agar di evaluasi dan pertanggung jawaban dari Pemprov Sumbar atas peristiwa yang menimbukan korban tersebut.

"Meminta Kepada Pemerintah Sumatra Barat untuk dapat mengevaluasi permasalahan Erupsi Gunung Marapi terjadinya kelalaian dalam melaksanakan (SOP) atau penerapan Permen Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Becana GunungApi,Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami. Dan juga agar tidak terjadi lagi hal yang sedemikian, serta antisipasi sedini mungkin," tegas Valdi.***

Terkini