Hentikan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Camat, GAKORPAN : Sesuai Aturan Sudah di Sanksi

Kamis, 21 Desember 2023 | 16:05:16 WIB
Hentikan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Camat, GAKORPAN : Sesuai Aturan Sudah di Sanksi

Rokan Hilir (SekataNews.com) - Pemberhentian 3 orang perangkat desa yang diduga sepihak oleh Penghulu Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hikir (Rohil), Provinsi Riau, menuai kontroversi dari berbagai kalangan. 

Salah satunya Ketua DPC Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Arjuna Sitepu. Pasalnya menurut aktivis Rohil, itu pemberhentian 3 perangkat desa dengan posisi Kepala Dusun (Kadus) tersebut tanpa rekomendasi yang jelas dari pihak Kecamatan. Bahkan perberhentian 3 kadus atas nama Supardi Kadus Kayangan, Ferry Kadus Palm Agung dan Jarwansyah Kadus Balam Jaya banyak aturan yang dinilainya melanggar Prosedur atau SOP.

(SK Salah satu perangkat desa (Kadus) yang diberhentikan tanoa prosedur)

"Kalau menurut saya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Balam Jaya yang secara tiba-tiba memberhentikan 3 orang perangkat Desa Balam Jaya itu tidak sesuai Prosedur," kata Arjuna, sapaan akrabnya kepada media ini, Kamis, 21 Desember 2023.

Bahkan, tambah Arjuna, pihaknya telah menghubungi Penghulu Desa Balam Jaya, Mangapul Nababan, di nomor 08127639XXXX, bahwa ia mengatakan sudah konsultasi ke pihak Kecamatan Balai Jaya. 

"Benar saya ada membuat surat di pemberhentian terhadap 3 orang Kadus, dengan berkonsultasi sebelumnya kepada Camat Balai Jaya, lalu mengeluarkan surat pemberhentian tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi dari Camat Balai Jaya dengan Surat Keputusan Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penghulu  Balam Jaya. Camat menyampaikan disaat konsultasi dengannya, bahwa hal itu merupakan urusan Kepala Desa terkait pemberhentian terhadap 3 Kepala Dusun tersebut," ungkap Ketua GAKORPAN Arjuna, menirukan kata-kata Penghulu Balam Jaya tersebut.

Sementara itu, Camat Balai Jaya saat dihubungi, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Masih menurut Arjuna, banyak aturan dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memberhentikan perangkat desa, bukan serta merta, diberhentikan begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas.

“Refrensinya sudah jelas, yaitu Permendagri dan Perbup kabupaten Rokan Hilir, maka syarat pokok pemberhentian perangkat Desa harus mendapatkan surat Rekomendasi dari Camat Kecamatan Balai Jaya, dasarnya bukan sebatas berkonsultasi dengan Camat, tetapi harus ada Rekomendari dari Camat,” ujar Arjuna, sembari memperlihatkan aturan baku terkait prosedur dan wewenang perangkat desa.

Lebih lanjut diterangkannya, apabila Penghulu Balam Jaya dalam melakukan pemberhentian pada perangkatnya tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka Kepala Desa Balam Jaya bisa dikenai sanksi yang mana sanksinya ada pada UU No 6 tahu  2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 30. 

Apalagi, tambahnya, melakukan Pelanggaran sebagaimana amanat Pasal 29, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas dikenaki sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian permanen.

"Yang saya khawatirkan para perangkat Desa yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan PTUN, akan runyam jadinya, apalagi sekarang sudah ada surat Edaran dari Menteri dalam Negeri No 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal Pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati/Wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Arujana, mengakhiri.***

Terkini