Bertahan di Cilacap, Tersangka AN Dijemput Paksa Tim Kejari Pelalawan

Rabu, 05 Juni 2024 | 21:37:15 WIB
Bertahan di Cilacap, Tersangka AN Dijemput Paksa Tim Kejari Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial AN dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Tersangka AN akan ditahan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 5 juni sampai dengan 24 juni 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, melalui Kasi intelijan (Kastel) Misael.

Tersangka kasus rasuah inisial AN ini ditangkap, tambahnya, dikediamannya di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, setelah mangkir 3 (tiga) kali dipanggil penyidik Kejaksaan.

"Yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejari Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejari Pelalawan berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di Cilacap," tegas Kastel Misael, kepada SekataNews.com.

Diketahui tersangka AN diguga melakukan Tipikor Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikr jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.***

Terkini