Dakwaan JPU: Wako Ahmadi Terima Aliran Dana Hibah KONI Rp 148 Juta

Kamis, 08 Agustus 2024 | 21:20:09 WIB
Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh.(Dok: ist)

 

SUNGAI PENUH– Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8) kemarin, terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah. 

Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek Hutauruk sekaligus sebagai JPU membenarkan bahwa pada sidang perdana kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh ini dalam dakwaan nama Walikota Sungai Penuh disebut menerima aliran dana hibah KONI.

"Iya semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan," kata Alex kepada SekataNews, Kamis (8/8) malam.(Idp/die)
 

Terkini