PLT kepsek Terkesan Dipaksakan Dan Diduga Menyalahi Aturan

PLT kepsek Terkesan Dipaksakan Dan Diduga Menyalahi Aturan

Sekatanees.com.Sungaipenuh— Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan masa kerja atau pertimbangan administratif semata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan mengatur antara lain penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme penugasan, masa penugasan, pemberhentian kepala sekolah, serta penjaminan mutu.

Dalam Pasal 7, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, salah satu persyaratan bakal calon kepala sekolah bagi guru berstatus PNS adalah memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c.

Selain persyaratan pangkat, calon kepala sekolah juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lainnya, yakni:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
Memiliki sertifikat pendidik;
Bagi guru PNS, memiliki pangkat paling rendah Penata, III/c;
Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir;
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi guru yang berstatus PPPK, ketentuannya berbeda. Guru PPPK yang menjadi bakal calon kepala sekolah sekurang-kurangnya berada pada jenjang Guru Ahli Pertama dan memiliki pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

Dengan demikian, persyaratan calon kepala sekolah tidak hanya berkaitan dengan lamanya seseorang menjadi guru. Untuk guru PNS, ketentuan yang secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 7 antara lain menyangkut pangkat minimal III/c, kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kinerja dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Permendikdasmen 7/2025 juga mengatur bahwa penyiapan calon kepala sekolah dilakukan melalui tahapan pengusulan bakal calon, seleksi bakal calon, dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Karena itu, setiap proses pengangkatan atau penugasan kepala sekolah semestinya mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk memastikan calon yang diusulkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Catatan: Berita ini menggunakan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang berstatus berlaku.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 5–7.

Berita Lainnya

Index