SAYKOJA Ultimatum DPRD Jambi: Bentuk Pansus Karhutla atau Mahasiswa Audit Parlemen

SAYKOJA Ultimatum DPRD Jambi: Bentuk Pansus Karhutla atau Mahasiswa Audit Parlemen

Saya revisi menyeluruh dengan fokus pada kalimat aktif, panjang kalimat lebih seimbang, transisi lebih natural, subjudul tersebar, dan FAQ tetap informatif. Saya juga menjaga seluruh kutipan asli dalam tanda kutip.

Penulisan

SAYKOJA Desak DPRD Jambi Bentuk Pansus Karhutla, Soroti Korporasi dan Tata Kelola Lingkungan

JAMBI — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu kritik keras dari Gerakan Mahasiswa Serumpun Aksi Yuana Kota Jambi (SAYKOJA). Kelompok mahasiswa itu meminta DPRD Provinsi Jambi membuka ruang dialog sekaligus mendorong langkah politik yang lebih tegas untuk mengawasi penanganan karhutla.

SAYKOJA membawa tuntutan tersebut melalui aksi damai bertajuk "PAYUNG ASAP". Ketua Umum SAYKOJA M. Farhan Abrar, S.H., mengatakan mahasiswa ingin pemerintah dan DPRD melihat karhutla sebagai persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir.

Dalam rilisnya, SAYKOJA mencatat karhutla berlangsung secara kumulatif selama 87 hari sejak 10 Juli hingga 5 Oktober 2026. Atas kondisi itu, mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan, khususnya terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan perkebunan dan pertambangan.

SAYKOJA Soroti Respons DPRD Jambi

Selain persoalan karhutla, SAYKOJA menyoroti respons DPRD Provinsi Jambi ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi. Mereka menilai Komisi II dan Komisi III DPRD Jambi tidak memberikan ruang yang cukup bagi massa aksi untuk masuk ke halaman gedung dan berdialog dengan wakil rakyat.

Menurut SAYKOJA, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen DPRD dalam menerima aspirasi masyarakat. Karena itu, mahasiswa meminta anggota dewan membuka komunikasi secara langsung dan membahas tuntutan mereka secara terbuka.

SAYKOJA bahkan melontarkan kritik keras terhadap sikap tersebut. Mereka menilai DPRD Jambi seharusnya menjalankan fungsi representasi rakyat dengan membuka ruang komunikasi, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan lingkungan dan kualitas udara.

Mahasiswa Nilai Karhutla Mengancam Masa Depan

SAYKOJA tidak hanya menyoroti kepulan asap dan titik api. Kelompok mahasiswa itu juga mengaitkan karhutla dengan kualitas udara, kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta masa depan generasi muda Jambi.

M. Farhan Abrar menyebut karhutla sebagai "pembunuhan masa depan secara perlahan". Menurut dia, pemerintah perlu mengubah pola penanganan yang selama ini lebih banyak bergerak ketika kebakaran sudah muncul.

Karena itu, SAYKOJA mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan. Mereka juga meminta pemerintah memeriksa tanggung jawab perusahaan yang memiliki konsesi lahan ketika wilayah operasional mereka mengalami kebakaran.

Kritik terhadap Pengawasan Korporasi

Selanjutnya, SAYKOJA mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap korporasi yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah rawan karhutla.

Mahasiswa meminta pemerintah membuka data mengenai kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran. Data tersebut, menurut mereka, penting agar masyarakat dapat melihat langkah perusahaan dalam menyiapkan personel, peralatan, sarana pemadaman, serta sistem pemantauan.

Dengan demikian, mahasiswa tidak ingin pemerintah hanya mengejar api ketika kebakaran muncul. Mereka mendorong pemerintah memperkuat pengawasan sejak sebelum titik api muncul.

Empat Tuntutan Utama SAYKOJA

Melalui rilis "PAYUNG ASAP", SAYKOJA menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Jambi.

1. Dorong Pansus Audit Lingkungan Korporasi

Pertama, SAYKOJA meminta DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus untuk mengawasi proses audit lingkungan terhadap korporasi yang wilayah operasionalnya mengalami kebakaran.

Mereka meminta DPRD melibatkan auditor independen dalam proses tersebut. Selain itu, SAYKOJA meminta DPRD mendorong proses audit dalam waktu maksimal 7×24 jam serta membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

2. Periksa Kepatuhan Perusahaan

Kedua, SAYKOJA meminta pemerintah dan DPRD memeriksa kepatuhan perusahaan dalam mencegah serta menangani karhutla.

Pemeriksaan itu, menurut mahasiswa, perlu mencakup kesiapan personel, peralatan, sarana pemadaman, sistem pemantauan, hingga prosedur penanganan ketika kebakaran muncul.

Selain itu, mereka meminta pemerintah menyampaikan hasil audit kepada publik secara transparan. Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya.

3. Evaluasi Izin Korporasi

Ketiga, SAYKOJA meminta DPRD mendorong evaluasi terhadap izin usaha korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga meminta DPRD menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Selain itu, SAYKOJA meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kembali lahan yang mengalami kebakaran.

4. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Keempat, SAYKOJA meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara adil. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil ketika persoalan karhutla muncul.

Sebaliknya, aparat juga perlu memeriksa tanggung jawab korporasi apabila penyidik menemukan bukti pelanggaran atau kelalaian. Dengan cara itu, mahasiswa berharap penegakan hukum dapat menyentuh seluruh pihak secara proporsional.

SAYKOJA Rujuk Sejumlah Aturan

Untuk memperkuat tuntutannya, SAYKOJA merujuk sejumlah aturan hukum. Mereka antara lain mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

SAYKOJA juga merujuk ketentuan UU Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Dalam tuntutannya, mahasiswa turut menyoroti prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Mereka meminta pemerintah menggunakan instrumen hukum dan pengawasan lingkungan secara maksimal ketika menemukan dugaan pelanggaran.

Mahasiswa Minta DPRD Buka Ruang Audiensi

SAYKOJA menilai persoalan karhutla membutuhkan komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, pemerintah, DPRD, serta pihak perusahaan. Karena itu, mereka meminta DPRD tidak menutup ruang dialog bagi kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Menurut SAYKOJA, audiensi dapat menjadi ruang untuk membahas data, mengevaluasi kebijakan, serta mencari langkah konkret dalam menghadapi karhutla. Mereka juga ingin DPRD menunjukkan fungsi pengawasan melalui tindakan yang dapat masyarakat ukur.

“Beri kami audiensi dan Bentuk Pansus Sekarang, atau Kami yang Akan Mengaudit Parlemen!”

Berita Lainnya

Index