Karena Pingsan, Kadispora Sungaipenuh Batal Dibawa ke Rutan

Selasa, 17 Desember 2024 | 00:06:06 WIB
Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadispora Sungaipenuh Batal Dibawa ke Rutan

SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh Don Fitri Jaya sebagai tersangka korupsi Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022.

Penetapan Don Fitri Jaya, sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diproses, dan telah menjalani persidangan.

Pantauan media ini, Senin, 16 Desember 2024, Don Fitri Jaya juga diperiksa oleh penyidik Kejari Sungai Penuh. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB, dan langsung ditetapkan tersangka.

Informasi yang diperoleh media ini, Don Fitri Jaya langsung drop saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan sempat pingsan di ruang penyidik.

Tidak lama kemudian, datang mobil ambulans milik Pemerintah Kota Sungai Penuh membawa oksigen.

Setelah mendapatkan penanganan awal, Don Fitri Jaya dibawa keluar dari ruangan penyidik menuju ambulans. Ia terlihat terbaring di atas stretcher ditutupi selimut warna merah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Sukma Djaya Negara kepada awak media menyampaikan penetapan tersangka atas pengembangan dari empat tersangka lainya yang telah menjalani sidang.

Setelah ada putusan dari Pengadilan Tipikor Jambi, penyidik Kejari Sungai Penuh mempelajari dan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Hari ini kami tetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal yaitu Don Fitri Jaya selaku Penguna Anggaran (PA) dan Kadispora Kota Sungai Penuh," katanya.

Setelah menjadi tersangka, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah lantaran kondisinya masih dalam keadaan sakit. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhi vonis kepada tiga terdakwa lainnya yakni, Welly Andres (Tim Teknis) 1 tahun 6 bulan penjara, Ardiata (Konsultan) 2 tahun penjara dan Yusrizal (Kontraktor) 2 tahun penjara.

Sedangkan, Syafrida Iryani (Pejabat Pembuat Komitmen), dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal diduga merugikan negara sekitar Rp 700 juta.(Idp)

Terkini