Ungkap Berbagai Peredaran Narkoba, Ini Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026

Ungkap Berbagai Peredaran Narkoba, Ini Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026
Ungkap Berbagai Peredaran Narkoba, Ini Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026

Pelalawan (SekataNews.com) - Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar jajaran Polres Pelalawan kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam serangkaian operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pelalawan, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat sebagai pengguna hingga pengedar.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek Ukui dan Polsek Kerumutan dalam rentang waktu 5 hingga 6 Mei 2026.

Dari hasil operasi itu, polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat lebih dari 3 gram beserta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, plastik klip merah, handphone hingga kendaraan yang digunakan para tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa Operasi Antik Lancang Kuning 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Pelalawan.

“Seluruh jajaran kami bergerak aktif menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Operasi Antik ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga bentuk penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin merusak,” kata IPTU Haryanto Alex Sinaga, baru-baru ini. 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Ukui pada Selasa, 5 Mei 2026. Berawal dari Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.IK menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Poros SP 5 Indosawit, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pemantauan dan membagi tugas di lapangan,petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau tosca dengan nomor polisi BM 4167 CAL yang sesuai dengan ciri-ciri target yang telah dikantongi sebelumnya.

Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial (AM).Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam kantong celana tersangka. 

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkotika lain di dalam kotak rokok merek RC yang berada di tas selempangnya.

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dua paket sabu tambahan di dalam kotak rokok tersebut. Total barang bukti yang diamankan yakni tiga paket sabu dengan berat kotor 0,61 gram, lima plastik klip merah kosong, satu buah mancis, dua kaca pirex, satu sendok rakitan dari pipet plastik, satu alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone Vivo warna hitam kombinasi biru, satu tas selempang hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau tosca.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diantar kepada pemesan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu dini hari, 6 Mei 2026.

Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di desa tersebut. Mendapat informasi itu, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yakni (ZH) dan (YWS).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang sempat dibuang oleh (ZWS) saat hendak diamankan. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama (RS).

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (RS)di kediamannya di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana tersangka.

"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," pumgkasnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index