Pelalawan (Sekatanews.com) - Sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos). Tim Opsnal Polres Pelalawan meringkus residivis pencurian motor (curanmor) diwilayah hukum Polres Pelalawan. Pelaku diketahui baru 14 hari bebas dari penjara, yakni inisial YP alias Y kembali berulah, bersama 1 pelaku lainnya.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tempat kejadian perkara (TKP) utama terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 10.30 WIB di parkiran Hendsy Gym Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tim opsnal langsung bergerak setelah mendapat info pada pukul 11.30 WIB.
Alhasil, tersangka Y P alias Y 30 tahun, yang merupakan Ketua Komplotan, residivis curanmor 2024 berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor: 1372/Pid.B/2024/PN Pbr., bershasil diciduk bersama tersangka inisial MH alias R 27 tahun, warga Jl. Kaharudin Nasution Gg. Libas Pekanbaru, berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian. Sementara tersangka lain masih dalam pengejaran.
Kronologis penangkapan para tersangka, itu pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 23.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan IPTU Azuardi S.H dan Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Pelalawan IPDA Erwin Naibaho, S.H menggerebek salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan mengamankan insial Y. Dari interogasi, Y mengaku sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan TKP berbeda seperti Hendsy Gym, Raja Bebek Jl. Akasia, Gapura Km 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati, dan Hotel Jalur 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari 7 aksi tersebut, motor curian dijual ke berbagai penadah dengan harga Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta. Salah satu motor Scoopy dijual berinisial H, Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang dipakai saat mencuri di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T, dan 1 unit HP Oppo milik Yogi.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim kembali menangkap MH di Jalan Utama Pekanbaru. Dari keterangannya, terungkap peran sebagai penadah yang menjual motor hasil curian ke jaringan lain. Polres Pelalawan kini memburu pelaku dan penadah lainnya yang masih daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, kepada awak.media dan menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi residivis komplotan curanmor.
"Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri. Ini bentuk komitmen kami berantas kejahatan jalanan. Untuk masyarakat, pastikan motor diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda. Kami akan mengamankan semua yang terlibat sampai tuntas,” tegas AKBP John, berharap, baru-baru ini.***