Pelalawan (SekataNews.com) - Heboh dan viral di berbagai platform media sosial dugaan kelalaian safety kerja PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di bawah Royal Golden Eagle (RGE) atau APRIL grup yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan poros pos 1 Pabrik, terbesar se Asia Tenggara tersebut.
Belum tau pasti, penyebab kecelakataan dan apa yang sebenernya terjadi dari tabarakan beruntun yang terjadi di wilayah konsesi operasional PT. RAPP atau APRIL Grup itu. Kepada redaksi SekataNews.com management PT. RAPP melalui Head of Corporate Communication (Corcom), mengungkapkan belasungkawa dan prihatin atas inseden yang terjadi di Pos 1 jalan poros Pabrik Operasional APRIL Grup.
"PT RAPP turut prihatin atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di Riau Kompleks, TS1. Satu orang pengendara sepeda motor, mengalami cedera akibat peristiwa ini dan telah mendapatkan pertolongan pertama di Klinik TS1 untuk penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," kata rilis kiriman Aji Wihardandi, melalui Budi Firmansyah, Rabu, 12 Maret 2024.
"Saat ini kami sedang melakukan investigasi internal atas terjadinya kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan selanjutnya. Kami selalu menerapkan standar keselamatan yang tinggi bagi semua karyawan, mitra maupun kontraktor yang bekerjasama dengan kami agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas," tambahnya, kepada SekataNews.com.
Selain itu, pihak Disnaker Provinsi Usman dan Disnaker Kabupaten Pelalawan Zulkifli, dari Pengawas tenaga kerja, juga mengungkapkan turut beruka cita atas kejadian tersebut, namun belum tau pasti hasil dari identifikasi kejadian tersebut.
"Pertama kami ucapkan turut berduka cita smga kesemuanya ini ada hikmanya. Kedua, ini termasuk laka kerja," ungkapnya, seraya akan menunggu hasil dari pemeriksaan terkait.
Sementara itu, dari sisi kejadian dari keterangan managemen PT RAPP, jika lakalantas seperti menurut Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas: Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.[1] Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Sedangkan jika kecelakaan kerja seperti dibunyikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk diketahui, pihak management RAPP dari Release Persnya lebih menguatkan dugaan lakalantas yang menyebabkan karyawan luka dan dirawat. Redaksi masih menunggu kebenaran keterangan resmi dari pihak terkait lainnya sesuai kejadian yang terjadi dilapangan.***