Pelalawan (Sekatanews) - Selama ini, kita melihat zakat disalurkan sebagai bantuan dari pemberi zakat (muzzaki) yang diberikan kepada penerima (Mustahik) untuk kebutuhan yang bersifat instan, baik berupa uang tunai atau pun bentuk barang kebutuhan konsumtif, berupa beras dan kebutuhan harian lainnya.
Penyaluran zakat yang kita yakini ini akan langsung mengena ke sasaran, tak ribet dan berimpact langsung ke pemenuhan kebutuhan penerima dalam hal ini mustahik adalah cara cara penyaluran zakat biasanya dilakukan secara pribadi oleh pembayar zakat, atau melalui panitia yang dibentuk masjid masjid dan musholala. Metode penyaluran zakat seperti ini masih sah berlaku selagi mustahik nya tetap pada 8 asnaf.
Namun, di tengah perkembangan zaman dan sistem ekonomi berputar kencang, Amil Zakat yang biasanya menunggu pembayar zakat di masjid masjid, surau dan langgar, kini hadir dengan format baru berbentuk badan yang kita kenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan perwakilan perwakilannya di seluruh daerah seantero Nusantara ini.
BAZNAS hadir dengan peran sebagai lembaga utama yang mengatur dan menyinergikan pengelolaan zakat secara nasional, pun begitu dengan BAZNAS BAZNAS di daerah. Lembaga ini tidak sekedar mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari, oleh dan untuk masyarakat, tapi lebih dari itu, BAZNAS didirikan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial.
Sebagai instrumen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu orang orang di dalam lembaga itu harus berpikir ekstra bagaimana meningkatkan kesejahteraan penerima zakat tanpa harus bertahan dengan status mustahiknya yang melekat seumur hidup.
Menurut saya, ini menurut keyakinan saya, tidak ada satupun orang diatas dunia ini yang senang dengan kemiskinannya, orang orang yang dalam kategori fakir dan miskin karena keadaan tidak memberikan pilihan banyak untuk mereka bertahan dan bangkit.
Perasaan hati dhuafa itu turut dirasakan oleh pemerintah melalui BAZNAS yang mencari strategi jitu agar para mustahik bukan hanya mendapatkan haknya, tapi juga mewujudkan keinginannha untuk keluar dari kemiskinan, harapan suatu hari nanti bisa berubah menjadi pemberi zakat.
Merubah status penerima menjadi pemberi zakat, atau minimal orang orang ini tidak menjadi beban bagi keluarganya yang lain. Ya tidak bisa ujuk ujuk terjadi tanpa perjuangan dan pengorbanan, tidak bisa sim salabim seperti Aladin meniup lampu wasiatnya, sekali gosok jadilah semua keinginan di hati. Tidak bisa seperti itu karena kita berada bukan di negeri dongeng. Kita di dunia nyata yang perlu pemikiran, strategi dan proses yang tak mudah harus dilalui.
Untuk mewujudkan mimpi mimpi dhuafa menjadi mandiri dalam ekonomi tidak bisa diserahkan kepada mereka sendiri dengan memberi modal sekali tanpa di bekali dengan ilmu dan pengalaman bisnisnya. Satu, dua dari ratusan mustahik mungkin berhasil dengan keberuntungannya, tapi tidak ada jaminan itu akan berjalan sesuai harapan kepada seluruh penerima yang jumlah ratusan.
Di Kabupaten Pelalawan, zakat muzzaki yang dikumpulkan BAZNAS dikelola dengan cara cara luar biasa. Mustahik tak hanya dicukupi kebutuhan pangan dan sandang nya, melainkan di pikirkan juga bagaimana kemandirian bisa dirasakan oleh mereka dan tidak lagi bergantung kepada bantuan, melainkan memiliki hak atas apa yang mereka ikhlaskan.
Salah satu nya melalui kepesertaan mereka di dalam koperasi Jas Berkah Orang Miskin yang mengelola wahana hiburan Z Park di Kota Pangkalan Kerinci.
Lewat koperasi Jasa Berkah Orang Miskin yang mengelola unit bisnis nya yakni wahana hiburan keluarga Z Park, BAZNAS bukan hanya memberikan pancing, kail dan umpan, tapi lebih dari itu, Bahkan Koperasi Jasa Berkah Orang Miskin malah menyediakan kolam ikan nya dan sekalian dengan pemancingnya, koperasi menyediakan tenda tuk tempat berteduh dan tikar untuk tempat golek golek, kira kira analogi nya seperti itu, menurut keyakinan saya seperti itu.
Lantas apa yang dilakukan Mustahik untuk mendapatkan ikan, kalau pikiran kita kembalikan seperti analogi yang saya sebutkan diatas, mustahik yang tercatat sebagai anggota koperasi yang mengelola Z Park tinggal duduk manis dibdepan tv di rumah, santai dengarkan lagu lagu Islami dan shalawat shalawat dari hp sambil rebahan di rumah, atau Mustahik bisa menyibukkan diri di majelis taklim, di wirid wirid kampung atau menghabiskan waktu beri'tikaf di masjid, memang disitulah tempat seharusnya mereka habiskan di hari tua.Untuk urusan ikan nya biarkan Koperasi Jasa Berkah Orang Miskin yang memikirkan, mengantarkan kerumah rumah owner Z Park yang tercatat sebagai pemegang saham dan penerima laba dari unit usaha yang luar biasa tersebut.
Kemudian timbul pertanyaan kita selanjutnya, apa kurangnya lagi Z Park yang bertungkus lumus memperjuangkan perubahan nasib saudara saudara kita, kerabat kita dan orang tua kita untuk keluar dari nomor urut satu dan dua dari golongan 8 asnaf itu?. Apakah kita bangga melihat mereka berada di tengah antrian menerima zakat, atau kita terharu melihat mereka duduk manis mendengarkan berapa Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan. Tangan mereka tidak lagi bawah, mereka mandiri tanpa kita (anak-anak) mereka berpikir ke arah sana, karena itu sudah di pikirkan jauh jauh hari oleh Pemerintah Daerah, oleh BAZNAS dan oleh Koperasi pengelola. Dimana hati kita berpihak jika pertanyaan nya seperti itu?, apakah melihat mereka tetap jadi fakir dan miskin karena perbedaan cara kita berpendapat atau memandang mereka sebagai bagian dari penerima hak atas SHU,? bukan mulut kita yang harus menjawab, karena ada campur tangan lidah yang tak bertulang atas apa yang diucapkan, namun pertanyaan itu harus jawaban dari hati. Itu menurut saya ya, sekali lagi menurut keyakinan saya.
Lalu apa yang perlu kita lakukan jika sebagai masyarakat Kabupaten Pelalawan jika melihat angka angka penerima zakat dari golongan asnaf satu dan dua ini mengalami penurunan setiap tahun. Tentu kita harus bersyukur. Jika ada dari bagian kita yang tidak bersyukur, bisa jadi mereka tidak memiliki orang orang dekat dalam golongan 8 asnaf itu, Alhamdulillah kita bersyukur jugauntuk mereka. Hidup orang orang dekatnya telah aman dari kekurangan beras dan bahan pokok lainnya. Namun bagi keluarga keluarga lain yang tidak seberuntung mereka, dan saat diberi kesempatan langka untuk memiliki hak SHU tanpa harus mengeluarkan kewajiban kepesertaan dari kantong sendiri. Ini adalah sebuah keruntungan besar mereka.
Pemilik sejati Z Park itu adalah anggota Koperasi Jasa Berkah Orang Miskin yang tidak lain adalah nenek kakek kita, wan kita, wo kito atau apapun sebutan untuk orang tua kita di kampung, namun yang pasti memastikan hari tua mereka hidup dengan layak, tanpa terbebani dengan bagaimana cara mengais rezeki demi sesuap nasi. Mereka tidak merasa terabaikan di tengah masyarakat banyak, tidak menunggu uluran tangan jiran untuk mengganjal perut mereka, Alhamdulillah, BAZNAS melalui koperasi Jasa Berkah Orang Miskin dengan unit usaha Z Park telah mewakili kita semua. Semoga Berkah, insya Allah....
Penulis : Panglima Besar Hulubalang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, Datuk Tarmizi Maskar