Gasak 2 Unit Hp, Residivis Tewas Dihakim Massa, 6 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 April 2025 | 05:30:00 WIB
Gasak 2 Unit Hp, Residivis Tewas Dihakim Massa, 6 Pelaku Diamankan

Pelalawan (SekataNews.com) - Polres Pelalawan menggelar konferensi pers, penangkapan 6 warga inisial JM (32), LS(33), AA(26) , RD(30), ABR(65), ES(28) terduga tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pengungkapan berawal setelah mendapat laporan, bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang residivis inisial RH (22) yang diduga mencuri 2 Unit Handphone (Hp) warga di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Ini merupakan respon cepat dari Polres Pelalawan atas laporan masyarakat. Selain itu kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Gondai, meskipun korban tersebut adalah seorang residivis dan melakukan pencurian. Akan tetapi menghilangkan nyawa seseorang itu sama sekali tidak dibenarkan secara hukum," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto.

Sedangkan untuk kronologis kejadian, Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan kejadian berawal dari salah satu tersangka ABR (65) membuat laporan pencurian HP di Polsek Langgam. Pelaku ABR melaporkan korban RH (22), pada hari Minggu, 06 April 2025. 

Setelah dilakukan interogasi ABR, menjelaskan korban di amankan karena telah melakukan pencurian dua unit Hp. Kemudian korban dibawa ke Mushola Pangkalan Gondai oleh 5 tersangka lainnya, dan sudah dalam keadaan luka-luka.

Tersangka ABR, tambahnya juga mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menginjak kepala korban. Setelah mengetahui hal tersebut, tim gabungan langsung mengamankan ABR dan kelima tersangka lainnya. 

"Sekarang tersangka sudah di amankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3, jo pasal 55 , pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kasat, baru-baru ini.***

 

Terkini