Usai Bea Cukai Gagalkan Kerugian Negara Senilai Rp300 M

PD Hima Persis Desak Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Pelalawan

PD Hima Persis Desak Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Pelalawan
PD Hima Persis Desak Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita sebanyak 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal justru masih marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini mendapat sorotan keras dari Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis-Pelalawan). Pada Jumat, 16 Januari 2026 Ketua PD Hima Persis Agung Prayoga,  kepada awak media, mengatakan bahwa pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera bertindak tegas.

“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai dan pita cukai palsu masih dijual terang-terangan di Pelalawan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat?,” kata Agung, seraya mempertanyakan.

Ia juga menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan terorganisir. Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

“Kami minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran uangnya,” tegasnya.

Kami PD Hima Persis Pelalawan akan terus mengawal kasus ini secara serius, jika perlu kami akan melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum serta instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

“Jika aparat di daerah terus diam, kami akan aksi turun ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” ungkapnya.

Lebih jauh, pihaknya menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

Dijelaskannya, secara hukum peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan menyentuh aktor utama, bukan sekadar pencitraan atau penindakan simbolik," pungkasnya mengakhiri.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index