Bandar Narkoba Bersenpi Dibekuk Polisi, Sempat Buang BB di Toilet

Kamis, 17 April 2025 | 19:08:33 WIB
Bandar Narkoba Bersenpi Dibekuk Polisi, Sempat Buang BB di Toilet

Pelalawan (SekataNews.com) - Lagi-lagi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, mengungkap jaringan peredaran Narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini tersangka inisial ZTS (37) yang merupakan seorang residivis kasus Narkoba memiliki senjata api (Senpi) Revolver rakitan, dengan 5 butir peluru yang masih aktif. 

Saat konferensi pers pada Kamis, 17 April 2024 sore, itu Kasat Narkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, mengatakan kronologi pengungkapan kali ini merupakan penangkapan yang dijalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian dikembangkan terhadap tersangka berikutnya, berhasil diamankan dijalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Dijelaskannya, tersangka pertama adalah WW (27) dan rekannya ZTS, pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya di jalan Akasia sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut maka tim Satnarkoba melakukan penyelidikan. 

Kemudian tim juga melakukan pengintaian, tepat pada hari Selasa, 15 April 2025 , tersangka berhasil diamankan. Kemudian terhadap tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan, terduga tersangka mengaku bernama WW dan ditemukan barang bukti (Bb) 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram. 

Berdasarkan pengakuan tersangka Narkotika jenis Sabu diperoleh dari rekannya yang bernama ZTS, tinggal dijalan Pepaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Tim kembali melakukan pengembangan terhadap ZTS dengan langsung menuju rumahnya berdasarkan petunjuk WW. ZTS berhasil ditangkap dirumah kontrakan jalan pepaya. Pada saat penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu kedalam closed rumah atau toilet rumahnya, sebelum tim berhasil mendobrak pintu rumah.

Pada saat penggeledahan ditemukan Bb 1 buah kaca pirek berisikan Narkotika jenis sabu. Satu pucuk senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif sebanyak 5 butir. Serta timbangan digital dan Handphone Android, barang bukti pendukung lainnya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan, saat komferensi pers berlangsung di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka ZTS dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat  RI tahun 1951 tentang senjata api.Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun  dan paling lama seumur hidup," katanya menjelaskan.

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi pencegahan atas peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya para generasi milenial/pemuda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, menandakan komitmen Polres Pelalawan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami akan terus buru pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan ini. Saya juga telah instruksi kepada seluruh jajaran untuk jangan memberikan ruang sekecil apapun terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan ini," pungkas Kapolres.***

Terkini