Pelalawan (SekataNews.com) - Tim penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, meringkus tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Karya Bersama di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ketiga tersangka berinisial HS (59) selaku Ketua KUD Karya Bersama, MK (38) selaku sekertaris dan AP (33) sebagai bendahara, di tangkap di lokasi dan waktu berbeda, setelah sempat kabur, diberbagai tempat.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, diwakili Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, Kanit Tipidter IPDA Mora Hasibuan dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press release di aula Teluk Merati, Mapolres Pelalawan, pada Senin, 16 Juni 2025 sore.
"Kasus dugaan korupsi bantuan dana PSR dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar lebih, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah di tahan," kata Kompol Asep Rahmat.
Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga, menambahkan bahwa kasus tersebut mulai diselidiki tahun 2022, setelah mendapat informasi ada dugaan penyelewengan dana PSR untuk masyarakat petani yang tergabung dalam KUD Karya Bersama.
"Kita telah memeriksa 49 orang saksi, baik dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja, Disbunak Provinsi dan Kabupaten, Dirjen Kementerian Perkebunan dan 3 saksi ahli," terang Kasat.
Alhasil, dari pemeriksaan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih terkait laporan fiktif atas bantuan dana PSR petani dari Kementerian Keuangan tersebut.
"Selain kita telah menetapkan 3 orang dan di tahan. Barang bukti berhasil telah kita sita uang tunai sebesar Rp 410 juta dana tersisa dari rekening KUD, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, 144 buku tabungan," ungkapnya, menegaskan.
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman bukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun.
"Setelah di tetapkan tersangka, AS berhasil ditangkap di Kuansing, MK di Semarang, Jawa Tengah dan HP di daerah Ukui, kabupaten Pelalawan," pungkasnya.***