Satgas PKH Sita dan Musnahkan 401 Ha Sawit TNTN, Pengusaha Sebut Ikut Proses

Ahad, 29 Juni 2025 | 21:30:00 WIB
Satgas PKH Sita dan Musnahkan 401 Ha Sawit TNTN, Pengusaha Sebut Ikut Proses

Pelalawan (SekataNews.com) - Pemerintah Pusat melalui Tim Garuda Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kembali melakukan aksi heroiknya dengan mengupayakan penyelamatan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Roau. Dari perambahan hutan ilegal menjadi lahan sawit.

Kali ini, upaya yang dilakukan Satgas PKH dengan pendekatan secara persuasif kemasyarakat mulai membuahkan hasil positif. 

Pasalnya, satu persatu masyarakat yang lahannya berada di kawasan TNTN mulai diserahkan secara sukarela kepada Satgas PKH.

Hal ini dibenarkan Wakil Komankan (Wadan) Satgas PKH Brigjen Dody Triwinarto, ia mengatakan bahwa hari ini satuan tugas yang dipimpinnya menjalankan proses pemulihan hutan TNTN, mengembalikan hutan pada fungsinya.

"Hari ini kita Satgas PKH melaksanakan kegiatan pemulihan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, mengembalikan fungsi hutan, Reforestasi TNTN," katanya.

(Kantor atau Perumahan Alat Barat Perambah 401 Ha Lahan TNTN Saat Ditemukan Tim Garuda Satgas PKH)

Dijelaskan Jenderal bintang satu itu, segala bentuk dalam hutan TNTN yang tidak pada mestinya akan di keluarkan, di normalkan seperti sediakala, contohnya pohon sawit akan di bersihkan. 

"Sawit akan kita tebang, hutan TNTN akan dikembalikan ke fungsi nya," tegasnya.

Diakui jebolan akmil 1996 ini penertiban kawasan TNTN dapat berjalan dengan baik disebabkan pihaknya menggunakan pendekatan yang soft dengan dukungan seluruh masyarakat Riau sehingga proses penertiban berjalan dengan lancar.

"Kita melakukan dengan cara cara humanis, dan insya Allah dapat diterima semua pihak," terang Berigjen Dody.

Ditambahkan Perwira tinggi TNI AD, itu suksesnya kegiatan yang dilakukan oleh satgas PKH di TNTN tidak terlepas dari dukungan anggota Satgas dari penegakan hukum yakni dari Kejaksaan dan Kepolisian serta Penegak hukum kehutanan yang dari awal telah mendukung langkah langkah yang diambil oleh Satgas PKH untuk memulihkan kembali fungsi hutan TNTN.

"Jadi kawan dari penegakan hukum, kejaksaan, kepolisian, penegak hukum kehutanan yang sudah memanggil, memproses dan menyelidiki dari awal, efek dari proses itu memudahkan kita dalam melakukan langkah-langkah penertiban,"ujarnya.

Dody mengaku senang, sejauh ini sudah ada kesadaran warga TNTN untuk mengembalikan lahan yang ditanami sawit secara sukarela kepada Satgas PKH untuk di tebang dan mereforestasi TNTN.

"Alhamdulliah, sudah ada warga yang sukarela mengembalikan kebun sawit nya ke Satgas PKH," akuinya.

Atas kesadaran tersebut, Dody berharap dapat menjadi motivasi bagi warga yang lain untuk mengembalikan lahan sawit ke Satgas PKH secara ikhlas dan mengikuti relokasi secara mandiri.

"Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain," harapnya, kepada SekataNews.com.

Salah satunya pemilik lahan sawit berinisial NS yang berada di Dusun Pelabi Jaya, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, dengan secara sukarela telah menyerahkan lahan sawitnya kepada pihak Satgas PKH untuk di eksekusi, pada Ahad, 29 Juni 2025.

Saat menghadiri proses eksekusi lahan, NS mengatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan seluas 401 Hektar (Ha) yang sudah ditanami sawit, itu terdorong oleh kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum.

(Perambah Hutan TNTN inisial NS, Mengaku Sebagai Pengusaha Sawit di hutan Kawasan TNTN)

"Saya adalah pengusaha yang memiliki lahan dalam kawasan TNTN, saya ngikuti proses yang telah saya ikuti yang ditetapkan oleh Satgas PKH," kata NS pada saat eksekusi lahan. 

Selain mengaku punya lahan dalam kawasan hutan konservasi TNTN yang diubah fungsi atau Defirestasi, itu ia juga mengaku rugi karena tergiur mencari harga yang murah, dan dalam kawasan hutan lindung dengan harga yang didapatnnha bervariasi mulai dari 3-5 jutaan setiap hektarnya.

"Saya beli dari orang dari ulayat, waktu itu harga nya 3 juta sampai 5 juta per hektar," ungkap pengusaha, yang akan siap menerima prosesnya selanjutnya.

Walau rugi menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektar yang sudah panen, Niko mengakui siap mengikuti proses yang ditetapkan Satgas PKH, bahkan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kedepannya.

"Siap, kita ikuti proses yang ditetapkan Satgas PKH," ucapnya dengan nada pasrah, dihadapan petugas eksekutor.***

Tags

Terkini