Pekanbaru (SekataNews.com) - Maraknya Kabakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ternyata belum membuat Korporasi atau Perusahaan merasakan efek jerah dari dampak yang bisa membuat kegaduhan antar negara. Akhirnya sebanyak enam perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di Provinsi Riau ditindak tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Enam perusahaan hasil pengawasan tim Gakkum menemukan hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi diwilayah operasionalnya dilakukan penyegelan dan penghentian operasional perusahaan tersebut.

(Dugaan 50 Ha, laham PT RAPP atau APRIL Group Terjadi Karhutla di Pelalawan-Riau)
Empat di antaranya merupakan pemegang izin konsesi perkebunan sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yakni PT Adei Crumb Rubber, ditemukan lima hotspot. Selanjutnya, PT Multi Gambut Industri, ditemukan lima hotspot. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan dua hotspot dan PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot.
“Seluruh konsesi tersebut telah dikenai sanksi administratif dan disegel sementara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Deputi Gakkum, Irjen Rizal Irawan.
(Dugaan 50 Ha, laham PT RAPP atau APRIL Group Terjadi Karhutla di Pelalawan-Riau)
Untuk perusahaan yang dihentikan seluruh operasionalnya adalah PT Jatim Jaya Perkasa, karena pabrik kelapa sawit tersebut, terpantau memiliki satu titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.
"Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang mencemari udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir," ungkapnya.
Irjen Rizal menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi sejak Januari hingga Juli 2025.
"Penindakan ini dilakukan terkait dugaan pembiaran atau kelalaian terhadap kebakaran lahan,” tegas Irjen Rizal.
Artinya, lanjut Irjen Rizal, bagi setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar dan tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi.
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Rizal.
Irjen Rizal, juga menegaskan proses pengawasan dan pengumpulan bukti masih terus berlangsung. Tim Deputi Gakkum menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik pidana, perdata, maupun administrasi, untuk memastikan para pemegang izin benar-benar bertanggung jawab atas wilayah konsesi mereka.
"Tidak akan ada toleransi bagi korporasi yang abai terhadap tanggung jawabnya. Penegakan hukum adalah bagian dari upaya kami untuk menegaskan bahwa lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga sektor swasta,” ujar Irjen Rizal Irawan.
Ia juga mengimbau seluruh pemegang konsesi untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi karhutla, khususnya jelang puncak musim kemarau. Dengan pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus ditingkatkan secara nyata dan konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan," tandasnya, kepada Media.***